Mohon tunggu...
Ahmad Humam Zuhairi
Ahmad Humam Zuhairi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

barista

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

21 Mei 2024   12:30 Diperbarui: 21 Mei 2024   13:13 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

NAMA : Ahmad Humam Zuhairi

NIM : 212111038

PRODI : Hukum Ekonomi Syariah

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA 2024

Review Skripsi Husni Mubarrak dari UNIVERSITAS ISLAM NEGERI BANDA ACEH.

Pengertian Asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (sub stitusi) kerugian kerugian besar yang belum pasti.

Sejarah asuransi Istilah asuransi, menurut pengertian riilnya, adalah iuran bersama untuk meringankan beban individu, kalau-kalau beban tersebut menghancurkannya. Konsep asuransi yang paling sederhana dan umum adalah suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang bisa tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka makan beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok.

Adapun jenis jenis asuransi :

1. Asuransi Jiwa Syariah Perusahaan asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.

2. Asuransi Pendidikan Syariah Dengan asuransi ini dana pendidikan akan telah disepakati akan diberikan kepada penerima hibah (Anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia. Asuransi yang akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit, atau kecelakaan.

3. Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah Produk yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi. Sebagian premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun