Mohon tunggu...
Ahmad Humam Zuhairi
Ahmad Humam Zuhairi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

barista

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

31 Oktober 2023   16:51 Diperbarui: 31 Oktober 2023   17:07 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Revewier : Ahmad Humam Zuhairi
Nim : 212111038
Kelas : 5A Hukum Ekonomi Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta

Identitas Buku
Judul Buku : Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik
Penulis : Muhammad Julijanto dkk.
Penerbit : Gerbang Media Aksara, Yogyakarta
Tahun Terbit : 2022

Perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia, Ekonomi syariah tidak terlepas dari perkembangan bisnis
syariah pada masyarakat negara-negara Islam di dunia. Tentu kenyataan tersebut berpengaruh terhadap hiruk-pikuk perbankan syariah. Prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah yang selama inikita kenal melalui bank syariah adalah nilai-nilai etika dan norma ekonomi yang universal dan komprehensif (Mansyur, 2011). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama, perubahan Undang-Udang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadi landasan kompetensi absolut pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Hukum Positif yang berkaitan dengan Pelaksanaan Ekonomi Syariah di Indonesia, Sebagai suatu perjuangan politik hukum ekonomi syariah, perkembangan regulasi merupakan bukti semakin terserapnya konsep dan paradigma ekonomi syariah di tengah masyarakat muslim yang merupakan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat membangun sistem ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah yang adil dan menentramkan jiwa pelakunya, keberkahan dari usaha dan bisnis yang dijalankan. Hal ini disebabkan, pada hakikatnya perbuatan muamalah merupakan juga perbuatan ketaatan dalam menjalankan nilai-nilai universal syariah.
Hukum Islam, sebagai salahsatu sumber bahan pembentukan hukum nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun