Mohon tunggu...
Ahmad Hudori
Ahmad Hudori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Literasi, gendre demokrasi dan ilmu politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

30 Agustus 2022   16:26 Diperbarui: 30 Agustus 2022   17:13 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Banten masih cukup  tinggi, tak terkecuali di Lebak. kasus kekerasan seksual yang dialami oleh gadis belia bernama "F"(11) kp. pasir ranggap ds. Mekar jaya kec. panggarangan yang dilakukan oleh "I" (50 ) tetangga kampung sekaligus paman korban hanyalah salahsatu  kasus yang muncul ke permukaan dari  banyaknya kasus yang terjadi di BantenPeristiwa itu terjadi sekitar bulan januari 2022 korban "F" sedang menginap di rumah pelaku yang kebetulan juga paman ipar korban, merasa takut korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya,  namun setelah terjadi perbuatan ke dua kali  pada bulan Mei 2022 akhirnya korban menceritakan pada ibu korban, dan keluarga korban  segera melaporkan tersangka ke polsek terdekat dan dilimpahkan ke polres Lebak


Penanganan Kasus saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung, berdasarkan hasil investigasi RPA Banten dan RPA Lebak penanganan kasus   terhadap "F" belum maksimal. Pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikis belum terpenuhi  Padahal ia masih anak-anak dan masih duduk di bangku sekolah dasar, membutuhkan bimbingan konseling untuk memulihkan trauma akibat yang dialaminya

 Koordinasi dengan PPA Lebak ketua RPA Banten (Neng Farida dan RPA Lebak Intan Rosdiana beserta rekan-rekan OMS   langsung datang ke PN Rangkasbitung untuk memantau proses persidangan itu mengingat banyaknya kasus serupa yang selama ini seperti gunung es, yang jarang terekspos, tapi banyak terjadi  Banten.

Hukum harus ditegakkan, regulasi segera dibenahi peran  pemerintah sangat penting khususnya UPT  PPA dan Lembaga yang konsen terhadap Isu- Isu perempuan dan anak, berdasarkan hal tersebut RPA Banten  menyerukan :


1. Stop kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak
2. Untuk menegakan  keadilan dan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan seksual Kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman maksimal kepada Terdakwa
3. Pemkab Lebak harus mengevaluasi kinerja UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
4. Mengajak para Ulama, tokoh masyarakat dan peran pemuda untuk berperan aktif dalam menghadapi masalah kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Rangkasbitung, 30 Agustus 2022
RPA Banten dan RPA Lebak

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun