Mohon tunggu...
Ahmad Hilmi
Ahmad Hilmi Mohon Tunggu... Guru - Dengan membaca kita mengenal dunia, dengan menulis kita akan dikenal dunia

Saya saat ini mengabdi di sebuah pensanten modern di bilangan Kalianda, Lampung Selatan. Bagi teman-teman yang mau sharing atau sekedar ngobrol-ngobrol, bisa hub no HP saya: 085226360160 atau e-mail: nadahilmi98@gmail.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sholat Gerhana Matahari dan Bulan, Hukum dan Tata Caranya

7 Maret 2016   16:20 Diperbarui: 7 Maret 2016   18:21 2599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ada dua istilah dalam penamaan gerhana, kusuf dan khusuf. Keduanya adalah sinonim. Jika kedua nama tersebut disebutkan secara bersamaan, maka makna  kusuf untuk gerhana matahari dan khusuf untuk gerhana bulan. Dua penyebutan dengan nama yang berbeda seperti ini lebih masyhur di kalangan fuqoha’. Namun kadangkala ada penyebutan kusufaini dan khusufaini yang keduanya bermakna dua gerhana, yaitu matahari dan bulan.

Pada dua kejadian alam ini, gerhana matahari dan bulan, ada sholat yang disyariatkan oleh Rosulullah SAW, yaitu sholat gerhana. Rasulullah Bersabda:

(إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى تَنْكَشِفَ (رواه مسلم)

Artiya: “sesungguhya matahari dan bulan merupakan dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah SWT. Dan keduanya tidak akan megalami gerhana karena sebab kematian dan kelahiran seseorang.  Jika kalian meliatnya (kedua gerhana) maka berdoalah kepada Allah dan kerjakanlah sholat hingga hilang gerhananya.” (HR. Muslim)

 

Hukum Sholat gerhana dan Tatacara pelaksanaannya:

Secara hukum taklifi,  sholat kusuf  asy-Syams atau gerhana matahari, jumhur ulama menghukuminya sebagai sunnah muakkadah bagi setiap muslim dan dilakukan secara berjamaah. [shohih fiqh as-Sunnah, vol. 1 hal. 381].  Adapun sholat khusuf al-qomar atau sholat gerhana bulan, ulama berbeda pendapat. Ada yang megatakan dilakukan sendiri-sendiri ada juga yang mengatakan dilakukan secara berjamaah sebagaimana sholat gerhana matahari.

Namun, DR. Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Mausuah al Fiqh al Islami wa al Qodoya al Mu’ashiroh, vol. 2, hal. 353 beliau mengatakan: “sholat gerhana, baik matahari maupun bulan, bisa dilakukan dengan  berjamaah atau pun sendiri-sendiri, baik sirr maupun jahr, dengan khutbah maupun tanpa khutbah sesuai rincian (perbedaan pedapat) pada masing-masing  madzhab. Namun mengerjakannya di masjid secara berjamaah lebih utama karena Rasulullah pernah melakukannya demikian (jamaah di masjid)”.

 

Tatacara pelaksanaan:

Adapun tatacara pelaksanaan sholat gerana, baik matahari maupun bulan, DR. Wahbah Az Zuhaili meringkaskan pendapat jumhur fuqoha’ dari bebrapa kitab yang dinukilnya. [al Qowanin al Fiqhiyah, hal. 88, Bidayatul Mujtahid, vol. 1, hal. 203, Mughni Al Muhtaj, vol. 1, hal. 317, dll]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun