Ada dua istilah dalam penamaan gerhana, kusuf dan khusuf. Keduanya adalah sinonim. Jika kedua nama tersebut disebutkan secara bersamaan, maka makna kusuf untuk gerhana matahari dan khusuf untuk gerhana bulan. Dua penyebutan dengan nama yang berbeda seperti ini lebih masyhur di kalangan fuqoha’. Namun kadangkala ada penyebutan kusufaini dan khusufaini yang keduanya bermakna dua gerhana, yaitu matahari dan bulan.
Pada dua kejadian alam ini, gerhana matahari dan bulan, ada sholat yang disyariatkan oleh Rosulullah SAW, yaitu sholat gerhana. Rasulullah Bersabda:
(إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى تَنْكَشِفَ (رواه مسلم)
Artiya: “sesungguhya matahari dan bulan merupakan dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah SWT. Dan keduanya tidak akan megalami gerhana karena sebab kematian dan kelahiran seseorang. Jika kalian meliatnya (kedua gerhana) maka berdoalah kepada Allah dan kerjakanlah sholat hingga hilang gerhananya.” (HR. Muslim)
Hukum Sholat gerhana dan Tatacara pelaksanaannya:
Secara hukum taklifi, sholat kusuf asy-Syams atau gerhana matahari, jumhur ulama menghukuminya sebagai sunnah muakkadah bagi setiap muslim dan dilakukan secara berjamaah. [shohih fiqh as-Sunnah, vol. 1 hal. 381]. Adapun sholat khusuf al-qomar atau sholat gerhana bulan, ulama berbeda pendapat. Ada yang megatakan dilakukan sendiri-sendiri ada juga yang mengatakan dilakukan secara berjamaah sebagaimana sholat gerhana matahari.
Namun, DR. Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Mausuah al Fiqh al Islami wa al Qodoya al Mu’ashiroh, vol. 2, hal. 353 beliau mengatakan: “sholat gerhana, baik matahari maupun bulan, bisa dilakukan dengan berjamaah atau pun sendiri-sendiri, baik sirr maupun jahr, dengan khutbah maupun tanpa khutbah sesuai rincian (perbedaan pedapat) pada masing-masing madzhab. Namun mengerjakannya di masjid secara berjamaah lebih utama karena Rasulullah pernah melakukannya demikian (jamaah di masjid)”.
Tatacara pelaksanaan:
Adapun tatacara pelaksanaan sholat gerana, baik matahari maupun bulan, DR. Wahbah Az Zuhaili meringkaskan pendapat jumhur fuqoha’ dari bebrapa kitab yang dinukilnya. [al Qowanin al Fiqhiyah, hal. 88, Bidayatul Mujtahid, vol. 1, hal. 203, Mughni Al Muhtaj, vol. 1, hal. 317, dll]