PKL (Pedagang kaki lima) yang beroperasi di Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumut, siang tadi (18/11) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Beberapa penjual melawan aksi Satpol PP tersebut. Penertiban ini mengakibatkan jalan raya seputar kawasan menjadi macet.
PKL ini adalah penjual yang tak kebagian tempat di pajak tradisional yang terletak di belakang sebuah pusat perbelanjaan di daerah jalanan tersebut. PKL yang selama ini memang tak jarang membuat jalanan macet, terlebih ketika penggusuran ini berlangsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H