Mohon tunggu...
Ahmad Hambali Maksum
Ahmad Hambali Maksum Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Sosial politik

WNI tinggal di Belanda

Selanjutnya

Tutup

Politik

Andai MK Memenangkan Prabowo

25 Juni 2019   23:50 Diperbarui: 26 Juni 2019   00:26 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Andai keputusan MK memenangkan Prabowo, berarti permohonan Paslon 02 dikabulkan oleh MK, berarti gugatan Paslon 02 terhadap KPU dengan tuduhan melakukan kecurangan secara terstruktur, sistimatis dan masif serta tidak netral di benarkan MK, berarti KPU telah melanggar UU Pemilu, berarti hasil pemilunya juga  tidak sah atau batal demi hukum, berarti                                          kemenangan Prabowo juga tidak sah karena dihasilkan melalui pemilu yang diselenggarakan oleh KPU yang melanggar UU Pemilu itu sendiri. Jalan keluarnya tak ada cara  lain kecuali Pemilu harus diulang. Mari kita bayangkan andaikan Pemilu harus diulang.

1.Tak ada jaminan pemilu ulang akan lebih baik hasilnya dari Pemilu sebelumnya, kalau penyelenggaranya tetap KPU yang sekarang.

2. Pembentukan   KPU  yang sekarang   yang  prosedurnya dinilai  sangat  selektif  saja masih dinilai melanggar Undang2 dengan tuduhan tidak jujur dan tidak netral, bagaimana mungkin dapat menghasilkan KPU yang lebih berkualitas jika Undang2 Pemilunya yang menjadi pijakan dalam pembentukan KPU itu sendiri  tidak disempurnakan terlebih dahulu?

3. Untuk merevisi  Undang2 Pemilu yang diharapkan dapat menghasilkn Pemilu yang lebih baik, kita bayangkan lagi sampai kapan  Undang2 tersebut dapat terwujud dan betapa  banyak biaya, tenaga, pikiran yang harus dikurbankan untuk suatu tujuan yang hasilnya masih spekulatif.

4. Mengapa tak kita akui saja   bahwa kwalitas demokrasi kita memang baru sebatas itu, sebatas siap menang tak siap kalah. Buktinya, andai Paslon 02 dinyatakan menag, masihkah dia konsisten dengan tuduhananya  KPU telah melanggar UU Pemilu? Jawabnya pasti tidak, alaias munafiq.  Betapapun ketidak sempurnaan Pemilu guna mencari pemimpin yang terbaik, jauh lebih baik dari pada tanpa melalui pemilu.

5. Sebaliknya, jika Paslon 01 dinyatakan menang oleh MK,  persoalan selesai, karena sejak awal Paslon 01 mengakui kejujuran  dan   kenetralan KPU.

6. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, marilah kita mensyukuri rahmat dan pertolongan Tuhan terhadap bangsa Indonesia yang telah dapat melaksanakn Pemilu yang oleh dunia internasional diakui keberhasilannya, meskipun belum sesempurna yang kita semua harapkan, karena kesempurnaan hanya milik Allah semata.

7. Selamat menerima keputusan MK yang bersifat final dan mengikat atas hasil Pemilu 2019 yang  adil dan jujur.

                                                                                           Den Haag, 25 Juni 2019.

                                                                                          

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun