Mekanisme dan penerapan konsep Tahkim di BASYARNAS
Pengertian arbitrase termuat dalam Pasal 1 angka 8 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 :
"Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa"
Arbitrase dalam bentuk permanent (insitusi) yaitu berbentuk suatu lembaga atau badan yang keberadaannya tidak tergantung pada ada atau tidak adanya perkara yang harus diselesaikan.
Di Indonesia terdapat 2 (dua) badan arbitrase nasional yang permanen yaitu :
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didirikan oleh Kadin pada tahun 1977;
- Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berdiri pada tanggal 24 Desember 2003, yang semula bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 21 Oktober 1993. Â
Pada awalnya yang menjadi kendala hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah dan perekonomian syariah yang lainnya adalah hendak dibawa ke mana penyelesaiannya, karena Pengadilan Negri tidak menggunakan syariah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara. Pengadilan Negeri lebih menggunakan hukum positif sebagai landasan hukumnya. Sementara itu, Pengadilan Agama yang diasumsikan lebih tepat menangani persolan ini, secara normatif, tidak berhak menanganinya karena tidak masuk dalam kompetensi absolutnya.
Tujuan didirikan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai badan permanen dan independen yang berfungsi :
- menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa dan lain-lain dikalangan umat Islam
- Menyelesaikan perselisihan atau sengketa-sengketakeperdataan dengan prinsip mengutamakan usaha-usaha perdamaian.
- Lahirnya Badan Arbitrase Syari'ah Nasional ini, menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya menggunakan hukum islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan hukum islam.
- menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata diantara bank-bank syariah dengan para nasabahnya atau pengguna jasa mereka pada khususnya.
Seiring dengan berkembangnya sistem perekonomian syariah dan diikuti dengan munculnya banyak perusahaan bisnis yang memproklamirkan diri menggunakan sistem syariah, maka berbagai konsekuensi natural pasti akan mengekor di belakang. Karena apapun ceritanya, ekonomi syariah juga masuk dalam kategori dunia bisnis, dimana pelaku bisnis satu akan betul-betul dihadapkan dengan persaingan seketat-ketatnya dengan pebisnis lain untuk meraih konsumen dan keuntungan.
Mekanisme dan penerapan konsep tahkim dan prosedur penyelesaian sengketa di BASYARNAS
Prosedur dan mekanisme badan arbitrase nasional (BASYARNAS) Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai berikut :
- Pengajuan permohonan
- Surat permohonan akan diperiksa oleh BASYARNAS
- Arbiter yang sudah ditunjuk diperintahkan untuk menyampaikan salinan surat permohonan kepada termohon
- Pemeriksaan persidangan arbitrase
- Setiap proses dan tahap pemeriksaan berlangsung arbiter tunggal
- Abiter  tunggal atau majelis
- Jawaban atau paling lambat pada sidang pertama pemeriksaan
- Arbiter tunggal atau majelis akan menutup pemeriksaan sengketa arbitrase
- Putusan diambil dan diputuskan dalam suatu sidang dihadiri kedua belah pihak
- Putusan tersebut harus memuat alasan-alasan kecuali para pihak untuk menyetujui putusan dan tidak akan memuat memuat alasan tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H