Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Pengacara - Menulis apasaja, Berharap ada nilai manfaat dan membawa keberkahan. Khususnya, untuk mengikat Ingatan yang mulai sering Lupa.

Berusaha menjadi orang yang bermanfaat untuk sesama. Santri, Advokat bisa hubungi saya di email : ozyman83@gmail.com, HP/WA : 085286856464.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengungkap Kebohongan Otto Hasibuan, di detik.com dan Metrotv

12 Juli 2011   06:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:44 37293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1310453562715296114

Sebelumnya, hukumonline memberitakan konflik organisasi advokat, pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Juli 2011 dengan tidak obyektif dan memihak bahkan menyesatkan. Hal tersebut, telah saya jawab dan klarifikasi lewat tulisan disini

Kemarin Senin, (11/7) detik.com sebuah media online, memuat berita yang sama. Sebuah berita yang menyesatkan dan memuat kebohongan publik.Tidak berhenti sampai disitu, Metrotv menyiarkan press conference hal yang sedana. Satu tema, dan satu pesan kebohongan publik dari seorang advokat senior Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan, S.H, ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam detik.com misalnya, mengatakan bahwa “Semua advokat yang ada di Indonesia harus bekerja pada sumpah dan apabila mereka ingin beracara, harus menjadi anggota Peradi. Apabila tidak menjadi anggota Peradi, maka tidak boleh beracara”. Lihat beritanya disini

Itulah salah satu dari pernyataan-pernyataan konyol, dan kebohongan publik yang dilakukan oleh Otto Hasibuan pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara No: 66,71 dan 79/PUU-VIII/2010. pernyataan-pernyatan tersebut ternyata di ulangi dan disiarkan oleh Metrotv pada malam harinya. Lihat beritanya disini.

Hal yang membingungkan saya, dan menjadi pertanyaan adalah kenapa pihak Detik.com maupun Metrotv tidak mengkonfirmasi dan melengkapi beritanya dengan mewancarai pihak lain? KAI misalnya, atau beberapa organisasi advokat yang juga eksis seperti IKADIN, AAI, Peradin, IPHI, APSI dan sebagainya. Atau kenapa tidak bertanya dan mengkonfirmasi langsung kepada para pemohon dalam perkara No: 66,71 dan 79/PUU-VIII/2010?

Yang tidak kalah menarik dan layak untuk ditampilkan dalam tulisan ini adalah, beberapa komentar dari para pembaca atas pemberitaan dimaksud di metrotv. Saya kutip sebagai berikut:

Advokat terhormat, Selasa, 12-Juli-2011

Kebohongan-kebohongan yg selalu diutarakan oleh Otto Hasibuan, SH tidak patut dilakukan oleh seorang advokat apalagi pemimpin organisasi terhormat bernama Peradi. tidak perlu menggunakan kebohongan untuk menyelamatkan diri dan organisasinya. saya yakin kebohongan itu justru akan menjd bumerang untuk si Otto Hasibuan...wahai otto anda tidak layak menyandang gelar Advokat, sebagai Officium Nobileum..

Advokat tanpa dasi, Selasa, 12-Juli-2011

Pernyataan2 Otto Hasibuan sll bernada kebohongan. inilah salah satu kebongongan publik itu. bahwa tidak benar, Peradi sebagai satu-satunya Organisasi Advokat. bahkan putusan MK terbaru, yg telah dibacakan pada 27 Juni 2011 kemarin menegaskan bahwa secara de facto keberadaan Peradi dan KAI diakui. kesempatan untuk membentuk wadah tunggal tinggal menghitung bulan, karena putusan MK memeberikan waktu 2 tahun sejak putusan No.101/PUU-V-2009 inilah lonceng kematian dan pembubaran Peradi...Makanya Otto Hasibuan sangat ketakutan dengan semua itu, sehingga di membuat pernyataan2 bohong di media massa...

I Cening Sutiadnya, Selasa, 12-Juli-2011

upaya apakah yang akan ditempuh KAI dan PERADIN dalam menyikapi pernyataan dan berita tersebut diatas. sangat disayangkan pernyataan bahawa advokat diluar Peradi tidak dapat beracara. munculnya MoU sampai pada penerbitan SEMA 89 yang lalu menambah perihnya para advokat selain peradi. cobalah saya mengusulkan kepada Metro TV untuk mempertemukan ketiganya PKP Peradi KAI Peradin dalam suatau acara dialog di Metro TV. terimakasih. semoga advokat bersatu. perbedaan pendapat sudah pasti ada jalan keluar. LAKUKAN ADR.

Ketiga tanggapan tersebut saya pikir cukup menarik dan relevan untuk mengimbangi kebohongan publik yang dilakukan oleh Otto Hasibuan. Salam damai

gambar mengambil di: primaironline.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun