Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Pengacara - Menulis apasaja, Berharap ada nilai manfaat dan membawa keberkahan. Khususnya, untuk mengikat Ingatan yang mulai sering Lupa.

Berusaha menjadi orang yang bermanfaat untuk sesama. Santri, Advokat bisa hubungi saya di email : ozyman83@gmail.com, HP/WA : 085286856464.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Meluruskan Paham Sesat Jaminan Sosial

26 Juli 2011   08:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:22 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1294730150650683261

Membaca tulisan Fenti Fempirina yang berjudul BPJS dan SJSN: Lepas Tangan Pemerintah yang ditulis hari ini di detik(26/7) cukup menggelitik saya untuk menjawabnya dengan tulisan pula. Mungkin tulisan ini, Sekaligus untuk meluruskan pemahaman yang menyesatkan tentang jaminan sosial yang hingga hari diperjuangkan oleh Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang terdiri dari 67 elemen masyarakat; Buruh, Tani, mahasiswa, Nelayan dan lain-lain.

Baik yang pro terhadap Rancangan Undang-ungang Jamina Sosial (RUU BPJS) maupun yang kontra, terdapat spirit yang sama. Yaitu menginginkan berlakunya jaminan sosial di Indonesia. Bagaimana bentuk palaksanaan jaminan sosial itulah yang kemudian menimbulkan pro dan kontra. Kira-kira begitulah pandangan sederhananya.

Meskipun kenyataanya, terdapat indikasi penolakan terhadap RUU BPJS ini di mobilisasi terutama oleh PT. Jamsostek yang tidak mau merubah bentuknya . dari yang semula PT BUMN-tentu hanya menguntungkan beberapa orang-menjadi badan publik, sebagaimana amanat pasal 52 UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial.

Beredar juga isu, PT. Jamsostek mengeluarkan milyaran rupiah untuk menangkal dan membendung gerakan KAJS. Dalam konteks inilah, pada tanggal 22 July 2011 lalu, KAJS bersama-sama dengan BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi longmarch DPR-PT Jamsostek, dan meminta klarifikasi di PT. Jamsostek pasca menggelar orasi di depan gedung DPR RI.

Belakangan, Arus perlawanan dan kontra terhadap RUU BPJS juga datang dari Hisbut Tahrir Indonesia (HTI). Bahkan organisasi islam yang tidak mengakui Negara Indonesia dan demokrasi ini gencar melakukan propaganda melalui selebaran penentangan terhadap RUU BPJS ke masjid-masjid. Sebagaimana penututan beberapa orang dalam komunitas group di jejaring sosial facebook “Komite Aksi Jaminan Sosial”.

Negara melakukan perbuatan Melawan Hukum

Kembali pada isu Jaminan sosial. KAJS dalam hal ini sebagai aliansi yang terdiri beberapa elemen masyarakat terutama serikat buruh dan belakangan BEM seluruh Indonesia mendukung di dalamnya. Telah mengawal perjuangan wujudnya jaminan sosial ini kurang lebih dua tahun. Dan salah satu hal paling penting adalah setahun yang lalu Aliansi ini (Baca; KAJS) menggugat Presiden SBY, Wakil Presiden, Ketua DPR RI dan 8 kementrian melalui gugatan Warga Negara (GWN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus bernomor perkara 278/PDT.G/PN.JKT.PST tersebut, telah diputus  di PN Jakarta Pusat pada  13 Juli 2011 lalu. dimana isi putusanya adalah mengabulkan sebagian tuntutan para penggugat yang isinya Presiden ,Ketua DPR RI,Wakil Presiden dan 8 Mentrinya telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan secepatnya harus menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional. setelah tujuh tahun tidak menjalankan SJSN sebagai amanat UU 40 tahun 2004 .

Dalam amar putusanya, yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh bapak Ennid Hasanuddin, S.H tersebut juga memerintahkan kepada Pemerintah untuk segera mengundangkan RUU BPJS.

Putusan tersebut, makin menguatkan bahwa Negara telah lalai dan terbukti tidak melaksanan jaminan sosial kepada seluruh rakyatnya sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya. Artinya, Jaminan sosial merupakan harga mati yang musti diterima oleh seluruh rakyat dan tidak bisa tidak musti segera diberikan. Meskipun Kementrian Hukum dan HAM Patrialis Akbar, belakangan memberikan pernyataan akan banding terhadap putusan tersebut.

Terkait Asuransi sosial sebagaimana kritik fenti, Jadi berbeda dengan asuransi komersial, asuransi sosial dalam SJSN bukan sekadar “pooling of funds” (pengumpulan dana) tetapi juga “pooling of risks” (pengumpulan risiko). Artinya, pelaksana jaminan sosial tidak boleh semata-mata memperhitungkan keuntungan melalui dana yang dikumpulkan, tetapi pertama dan terutama ia harus mau menerima risiko itu lebih dahulu.

Konkretnya, misal dalam konteks jaminan kesehatan, seseorang tidak boleh ditolak kepesertaannya dalam asuransi sosial karena sakit yang sudah dideritanya sebelum bergabung dengan asuransi (sebagaimana biasa dilakukan oleh perusahaan asuransi komersial).

RUU BPJS bukanlah soal perhitungan ekonomi terkait keuangan negara tapi yang lebih penting lagi adalah soal ketaatan pada konstitusi UUD 1945 Pasal 28H ayat (3 ) dan Pasal 34 ayat( 2) juga keinginan politik ( Political Will ) untuk menjadikan rakyat indonesia bermartabat.

BPJS memang harus dibentuk oleh Pemerintah, dan karena itulah Pemerintah berkewajiban melindungi keberlangsungannya sesuai perintah konstitusi. Tetapi ia juga harus independen dari Pemerintah, dan dilindungi dari campur tangan politik kekuasaan sesaat belaka. Hal senada pernah terjadi, dibentuk Pemerintah dan independen, misalnya: Bank Indonesia (UU No. 3/2004 dan UU No. 6/2009), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan, UU No. 24/2004), dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, UU No. 2/2009). [1]

RUU BPJS sebagai aturan operasional terlaksananya Jaminan Sosial memang musti dikawal secara massif, awas dan jeli. Karena diakui tentu masih ada banyak kekurangan didalamnya. Oleh karenanya Perlu keterlibatan semua pihak, dan tentu mesti dengan lapang dada dan dengan jiwa besar. Karena inilah cita-cita besar kita untuk seluruh rakyat Indonesia.

[1] Surya Chandra dalam catatan di Facebooknya berjudul Mengapa BPJS tidak boleh BUMN?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun