gambar diambil saat pelantikan advokat KAI di Jakarta pada 29 Mei 2010
Pasca pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Juni 2011 lalu, terhadap PerkaraNo. 66,71, dan 79/PUU-VIII/2010,beberapa senior advokat menggelar press conference. Hal ini di inisiasi oleh beberapa tokoh senior, misalnya Adnan Buyung Nasution, Frans Hendra Winarta, Todung Mulya Lubis dan beberapa advokat senior lainya, pada Kamis (7/7) kemarin.
Pertemuan yang digelar di Hotel Sultan tersebut, dirasa beberapa pihak sangat mendadak. Adapun yang tersiar dibeberapa media, Todung Mulya Lubis misalnya, mengkritik putusan MK tidak memberikan solusi terhadap penyelesaian konflik organisasi advokat yang hari ini terjadi. Namun para advokat tetap menghormati putusan MK tersebut, karena bagaimanapun putusan MK bersifat final dan mengikat.
Dalam pertemuan tersebut, para advokat senior juga menghimbau supaya seluruh organisasi advokat segera melakukan kongres demi terwujudnya satu organisasi advokat yang independent, kuat, demokratis dan konstitusional. Berangkat dari seluruh advokat, bukan sebaliknya, dari para elit saja.
Sementara, ditempat terpisah H F Abraham Amos dkk, pemohon dalam PerkaraNo. 71/PUU-VIII/2010, advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan menggelar pertemuan advokat produk KAI seluruh Indonesia. Pertemuan tersebut, rencananya dilakukan pada hari Sabtu, 9 July 2011 di Jl. Kelapa Gading III/5 Cililitan Besar-Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Kita para advokat KAI UCA I,II, dan III seluruh Indonesia, akan menandatangani Deklarasi. Gerakan ini dilakukan untuk mendesak DPP KAI, Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia, Mahkamah Agung RI dan pihak terkait untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dimana, seluruh KPT di seluruh Indonesia wajib menyumpah calon advokat sebelum beracara, darimanapun organisasinya berasal” hal tersebut dikatakan salah satu advokat KAI yang sampai hari ini belum disumpah oleh KPT.
Peradi, yang diwakili oleh Otto Hasibuan masih bersikeras beranggapan bahwa Peradilah satu-satunya wadah tunggal. Dan beranggapan bahwa Putusan MK justru merupakan kemenangan seluruh advokat Indonesia. Dengan begitu, Putusan MK makin meneguhkan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal.
Putusan MK, PerkaraNo. 66,71, dan 79/PUU-VIII/2010 sebenarnya menegaskan putusan MK sebelumnya, yaitu perkara Nomor: 101/PUU-V/2009 yang justru mengakui secara de fakto baik Peradi maupun Kongres Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat.
Sementara itu, menurut Up Pardede dalam facebooknya, bahwa “DPP KAI sudah mengirim surat somasi tertanggal 28 Juni 2011 kepada KPT untuk melantik advokat KAI”. Namun, sampai saat ini sependek pantauan saya, belum ada satu sikap yang dikeluarkan oleh DPP Kongres Advokat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H