Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Pengacara - Menulis apasaja, Berharap ada nilai manfaat dan membawa keberkahan. Khususnya, untuk mengikat Ingatan yang mulai sering Lupa.

Berusaha menjadi orang yang bermanfaat untuk sesama. Santri, Advokat bisa hubungi saya di email : ozyman83@gmail.com, HP/WA : 085286856464.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

DPR dan Pemerintah Konsolidasi Lemahkan MK

17 Juni 2011   09:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:26 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan”. Inilah bunyi pasal 45A dalam revisi UU No23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi yang kontroversial itu. Masyarakat hukum akrab menyebutnya ultra petita, yang arti sederhananya adalah Penjatuhan Putusan Atas Perkara Yang Tidak Dituntut Atau Meluluskan Lebih Dari Pada Yang Diminta.

Pasal kontroversi tersebut, saat ini tengah dibahas di gedung DPR RI. Bahkan ditingkat pertama, antara pemerintah dan DPR telah sepakat, tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan pada rapat Paripurna.

Pelarangan ultra petita, jika memang terjadi sangat berpotensi melemahkan kinerja para hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara yang sedang diperiksa. Dan hal ini sangat bertentangan dengan filosofi didirikanya Mahkamah konstitusi, yaitu sebagai penjaga dan penegak konstitusi itu sendiri. Padahal beberapa putusan Mahkamah Konstitusi selama ini kita tahu banyak sekali yang diputus secara ultra petita. Penegakan hukum subtantif, demikian pandangan yang sering dilontarkan oleh Mahfud M.D.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengatakan dalam beberapa media juga menyayangkan pelarangan ultra petita dalam Revisi UU No23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi ini. Bahkan beliau mengatakan bahwa orang itu (Baca; DPR dan Pemerintah) tidak mengerti sejarahjudicial review” .

Secara politik, palarangan ultra petita terhadap Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang termaktub diatas dapat kita diduga adanya indikasi upaya sistemik yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah untuk melemahkan Mahkamah Konstitusi, benarkah demikian? Kita lihat hasilnya.

Baca Juga : UU Teranyar pelarangan Ultra petita, Larang Ultra Petita, DPR Abaikan Sejarah,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun