Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Pengacara - Menulis apasaja, Berharap ada nilai manfaat dan membawa keberkahan. Khususnya, untuk mengikat Ingatan yang mulai sering Lupa.

Berusaha menjadi orang yang bermanfaat untuk sesama. Santri, Advokat bisa hubungi saya di email : ozyman83@gmail.com, HP/WA : 085286856464.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Buruh dan masyarakat Tolak RUU Ormas dan Kamnas

19 Februari 2013   07:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:03 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1361260480186723661

Lebih dari 2000 massa yang terdiri dari aktivis buruh, aktivis HAM dan demokrasi, aktivis bantuan hukum, aktivis lingkungan hidup, tokoh masyarakat dll, hari ini Selasa (19/2) geruduk DPR RI. Mereka merupakan aliansi yang terdiri Serikat buruh, LBH, NGO yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS), juga Koalisi Kebebasan Berorganisasi (KKB) yang pada intinya menolak RUU Ormas dan RUU Kamnas yang sedang dibahas di gedung DPR RI.

Dalam siaran persnya, mereka akan menyampaikan dan memberikan masukan dan menuntut agar pemerintah dan DPR mencabut UU Ormas dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu badan hukum Yayasan (untuk organisasi tanpa anggota/non-membership organization) dan badan hukum Perkumpulan (untuk organisasi dengan anggota/membership-based organization).

KAPAS dan KKB juga menilai, Sepanjang periode pembahasan, Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas telah mendapatkan sangat banyak masukan, baik dari para ahli hukum tata negara maupun kalangan organisasi masyarakat sipil, agar tidak melanjutkan pembahasan RUU Ormas ini karena akan melanggar prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.

KAPAS dan KKB juga menilai jika Pemerintah dan DPR bersikeras melanjutkan pembahasan dan mengesahkan RUU Ormas, maka: Pemerintah dan DPR telah melakukan pemborosan anggaran untuk menghasilkan sebuah kebijakan yang jelas-jelas akan menghambat kemerdekaan berserikat dan berorganisasi masyarakat, Pemerintah dan DPR mengacaukan sistem hukum dan mengganggu independensi sistem peradilan Indonesia dalam menentukan keabsahan suatu perikatan termasuk di dalamnya badan hukum, Pemerintah dan DPR mengabaikan sejarah ormas-ormas yang telah berkontribusi pada pembentukan dan kemerdekaan Indonesia; dan Pemerintah dan DPR melakukan tindakan yang menurunkan citra dan kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara demokratis.

Dalam aksinya KKB dan KAPAS mendesak Pemerintah dan DPR untuk Pertama, Mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu berdasarkan keanggotaan (membership-based organization) yang akan diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan keanggotaan (non membership-based organization) melalui UU Yayasan. Dan yang kedua, Menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, serta mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Rancangan Undang-Undang Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar, namun telah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah.

”Kami bertekad tetap menolak Inpres No.2 tahun 2013 itu serta RUU Kamnas dan RUU Ormas karena ketiganya jelas-jelas membahayakan perjuangan buruh dalam menuntut hak-haknya,” kata Presiden KSPI, yang juga sekaligus Presidium Majelis Pekerja Buruh (MPBI) sebagai bagian dari KAPAS dalam orasi politiknya.

Setelah melakukan orasi di depan gedung DPR RI, beberapa perwakilan pendemo diterima oleh wakil ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dan Ketua Pansus RUU Kamnas Malik Haramain. Priyo Budi Santoso menjelaskan, semua aspirasi akan ditambung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun