Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Pengacara - Menulis apasaja, Berharap ada nilai manfaat dan membawa keberkahan. Khususnya, untuk mengikat Ingatan yang mulai sering Lupa.

Berusaha menjadi orang yang bermanfaat untuk sesama. Santri, Advokat bisa hubungi saya di email : ozyman83@gmail.com, HP/WA : 085286856464.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Usia Pensiun 59 Tahun? Ia, tapi Khusus Peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

9 Januari 2025   14:39 Diperbarui: 9 Januari 2025   14:39 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : gambar BPJS Ketenagakerjaan : Scranshoot dari Kompas.com (dokpri)

Pagi-pagi ada salah satu senior yang sudah cukup umur tapi masih cukup produktif  tiba-tiba bertanya, "pak..usia pensiun sudah fiks itu ya 59 tahun? kemudian saya jawab, "setahu saya sih, tidak ada aturan khusus bapak, berkaitan dengan spesifik yang mengatur berapa usia pensiun", diskusi kami dihentikan karena dia menerima telpon dari rekannya.

Memang rupanya Beberapa hari ini, ramai diberitakan media bahwa usia pensiun pekerja sejak Januari 2025 adalah 59 tahun. Bahkan ada yang membuat judul bombastis dengan judul Tok! Usia pensiun warga RI jadi 59 tahun mulai 2025 sebagaimana ditulis CNBC, demikian halnya detik dll kurang lebih memberitakan hal yang sama.

Pemberitaan media secara umum mengesankan bahwa seolah usia pensiun---baru diputuskan oleh Pemerintah--- bagi pekerja secara umum, saat ini dan berlaku 59 tahun. Padahal, kalau dibaca ulang PP 45 tahun 2015 tentang penyelenggaran program jaminan pensiun, hal ini hanya terbatas bagi peserta program jaminan pensiun yang diselenggaran oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu jaminan sosial yang diselenggarakan dan dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sepengetahuan penulis, berkaitan dengan ketentuan dan batasan usia pensiun secara umum bagi rakyat Indonesia,  hingga saat ini sebenarnya belum ada regulasi yang pasti. Hanya saja, PP 45 tahun 2015 memang mengatur untuk pertamakalinya usia pensiun bagi peserta program pensiun---untuk membedakan dengan yang bukan peserta---adalah  56 tahun, yang kemudian secara akumulasi untuk setiap 3 tahunnya bertambah 1 tahun menjadi  57 tahun (pada 2019), 58 tahun (pada 2022), hingga pada 2025 ini adalah 59 tahun dst  hingga nantinya menjadi 65 tahun.

Membincang batasan usia pensiun, Ketika dikaitkan dengan beberapa regulasi berkaitan isu "kepensiunan" di Indonesia, menurut saya paling tidak dapat disederhanakan menjadi 2 hal sebagai batasan teknis. Yaitu batas minimal (usia paling muda) dan batas maksimal (usia paling tua). Tanpa menafikan usia-usia senja yang masih cukup banyak yang produkti.

Hal ini senada dengan pendapat Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker), Anwar Sanusi sebagaimana yang ditulis Kompas dengan judul di Kompas.com dengan judul "Batas Usia Pensiun Pekerja Ditetapkan Perusahaan, Umur 59 Tahun untuk Cairkan JP",

Artinya salah satu yang menjadi Kesimpulan adalah bahwa Perusahaan dapat mengatur batasan dan usia pensiun disesuaikan dengan aturan internal baik melalui Peraturan Perusahaan (PP) maupun PKB. Bisa saja diatur kurang dari 59 tahun, maupun lebih Panjang. Yang prinsipnya musti disepakati oleh pekerja maupun Perusahaan.

Kembali pada ketentuan usia pensiun 59 tahun. Hal ini, adalah berkaitan dengan program Jaminan Sosial dalam hal Jaminan Pensiun (JP) sebagai salah satu program yang diselenggaran oleh Badan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Artinya, usia pensiun (baca : 59 tahun) hanya berlaku bagi peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan untuk jangka waktu 3 tahun kedepan yang akan berubah lagi jadi 60 tahun dan seterusnya sebaimana bunyi Pasal 15 PP 45/2015.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun