Ketua dan sekjen SP Danamon, saat ini sedang diperiksa oleh Penyidik Kepolisian, sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan tindak Pidana Pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana pasal 310 Jo. Pasal 311 KUHP.
Disamping itu, keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 45 ayat (3) dan atau pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016, sebagaimana LP yang dibuat oleh pelapor atas nama Cahyanto C. Grahana,SH.
Abdoel Moejib selaku ketua umum SP Danamon dan M. Afif selaku Sekretaris Jendral SP Danamon, sebelumnya bersama-sama pengurus lainnya,melakukan perjuangan hak-hak normatif ketenagakerjaan di Bank Danamon.
Laporan ditujukan pada saat peristiwa, Serikat Pekerja Danamon melakukan aksi unjuk rasa di Surabaya, pada tanggal 9 Maret 2017 di depan OJK, Kantor Gubernur dan di Bank Danamon. Dimana, orasi dan aksi tersebut, kemudian di aupload di sosial media Facebook oleh sdr. M. Afif.
Belakangan, peristiwa inilah yang kemudian dijadikan Laporan oleh Cahyanto C. Grahana, SH Berdasarkan LP/2228/V/2017 tertanggal 9 Mei 2017 di Polda Metro Jaya.
Moejib dan Muhammad Afif menjalani pemeriksaan sejak pukul 10:30 dan hingga sore ini dan masih berlangsung, di Krimsus Polda Metro Jaya.
Perjuangan kesejahteraan untuk pekerja Bank Danamon, adalah hal yang lumrah dan terjadi juga dibeberapa perusahaan lainnya, di Indonesia, dimana hak-hak normatif ketenagakerjaan, kebebasan berserikat masih belum sepenuhnya dinikmati pekerja di Indonesia pada umumnya. Harusnya, Perusahaan tidak berlebihan melakukan kriminalisasi kepada aktivis buruh. Jelas Muhammad Hakim, salah satu Dewan  Pimpinan Pusat ASPEK Indonesia.
Saya kira, SP Danamon juga bisa melakukan upaya pemidanaan terhadap Bank Danamon terhadap kebebasan berserikat. Tapi hal ini saling lapor-melaporkan saya kira tidak perlu terjadi mengingat akan sama-sama memakan dan menguras energi kedua belah pihak. Makanya, saran saya kepada management Danamon sebaiknya segera cabut laporan agar semua bisa membaik terutama hubungan Industrial yang ada di Danamon. Jelas Muhammad Hakim
Sementara, menurut penasihat hukum team advokasi Afif dan Mujib, Aprilia, SH., bahwa pertanyaan terhadap Afif dan Mujib adalah pertanyaan pengulangan sebagaimana terhadap saksi sebelumnya. Dan sudah ada belasan pertanyaan dalam BAP yang dilakukan oleh penyidik, Jelasnya.
Disela-sela menunggu pemeriksaan terhadap Afif dan Mujib, Dennis salah satu pengurus DPW Danamon Jawa Timur, Bali dan Nusatenggara, menyatakan kemungkinan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan dan membuat LP terkait dugaan pelanggaran Kebebasan Berserikat yang diduga dilakukan oleh Bank Danamon. Jelasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H