Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Pengacara - Menulis apasaja, Berharap ada nilai manfaat dan membawa keberkahan. Khususnya, untuk mengikat Ingatan yang mulai sering Lupa.

Berusaha menjadi orang yang bermanfaat untuk sesama. Santri, Advokat bisa hubungi saya di email : ozyman83@gmail.com, HP/WA : 085286856464.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penangguhan UMP Boleh, tapi Tidak Mudah

20 Desember 2012   08:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:18 908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) di beberapa daerah telah rampung, dan bahkan telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur di masing-masing daerah di seluruh Indonesia. Di DKI Jakarta misalnya, Jokowi telah menetapkan UMP DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No: 189 tahun 2012 Tentang Upah Minimum Propinsi Tahun 2013 sebesar Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) pada 20 November 2012 yang lalu. Dan mulai berlaku pada Januari 2012 mendatang.

Jangan berfikir, ketika penetapan UMP masalah selesai, dan gonjang-ganjing pengupahan reda. Justru “pertarungan” antara buruh/pekerja disatu sisi, dan Pengusaha disisi yang lain akan semakin menggema dan sengit. Betapa tidak, Ribuan perusahaan yang dimobilisasi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah melayangkan surat penangguhan UMP bahkan kepada Presiden SBY. Baca beritanya disini Solopos

Di DKI Jakarta, sebagaimana dilaporkan Kompas KOMPAS dan KOMPAS misalnya, ada 300an lebih Perusahaan yang telah mengajukan penanggguhan, dan Disnakertrans DKI Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan empat perusahaan. Entah, berapa lagi yang akan segera menyusul dan dikabukan.

Lepas dari pro dan kontra, penangguhan UMP memang dibolehkan secara hukum. Namun bagaimana penangguhan itu bisa dilaksanakan, adalah beberapa syarat yang musti terlebih dahulu dipenuhi oleh Perusahaan. Artinya, Penangguhan UMP memang hak perusahaan, tapi hak itu bukan berarti begitu mudahnya dilakukan demi melindungi hak pekerja di sisi yang berbeda.

Penangguhan UMP DKI Jakarta dan tatacaranya telah diatur secara operasional dan teknis dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 42 tahun 2007. Yang pada intinya, ada beberapa syarat yang musti terlebih dahulu dipenuhi oleh Perusahaan yang berkeinginan untuk menunda pelaksanaan UMP.

Misalnya pada Pasal 3 dalam Peraturan ini (Baca: Pergub No:42/2007), Pengusaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum (pasal 4 ayat 1).

Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud, harus dilampirkan persyaratan sebagai berikut (pasal 7 ayat 1):

a.Naskah asli kesepakatan tertulis.

b.Laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasannya dalam 2 (dua) tahun terakhir.

c.Salinan Akte pendirian perusahaan.

d.Data upah menurut jabatan pekerja/buruh.

e.Jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan upah minimum.

f.Perkembangan produksi dan pemasaran dalam 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang.

Lebih jauh, pada pasal 10 (masih dalam peraturan yang sama), mensyaratkan adanya rekomendasi dari Dewan Pengupahan sebelum ditetapkan layak ataukah tidak permohonan dikabulkan. Bahkan pada pasal 13, jika permohonan perusahaan lebih dari 1000 Pekerja yang dimohonkan, maka penetapanya langsung oleh Gubernur melalui Keputusan secara tertulis.

Surya Chandra, Pakar Hukum Perburuhan, melalui facebooknya berpendapat bahwa “kekurangan dari persyaratan fromal di atas bisa berakibat ditolaknya permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum. sebelum mengabulkan permohonan kepala daerah pun wajib meneliti dan meminta rekomendasi Dewan Pengupahan apakah mmg perlu ditangguhkan atau tidak.”

Dari apa yang disampaikan diatas, perlu ketegasan Pemerintah dalam mengawal dan melaksanakan aturan sebagaimana mestinya. Soal kompromi, dan kesepakatan mekanismenya sudah diatur sedimikian rupa. Tinggal apakah pemerintah berani berpihak kepada buruh?dan apakah memang benar-benar mau meninggalkan era upah murah, sebagaimana yang pernah dilontarkan oleh SBY baru-baru ini? Jokowi, kamu bisa! Hehe...

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun