Surat tersebut berisi penyesuaian jadwal seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, terdapat 7 kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai tahapan seleksi. Tahapan pertama adalah pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum yang dilaksanakan pada 21 Januari hingga 9 Maret 2023.Â
Sementara itu, pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum dilakukan pada tanggal 8 hingga 9 Maret 2023.
Setelah pengumuman hasil seleksi, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah yang dilaksanakan pada 10 hingga 12 Maret 2023 dan jawab sanggah pada 13 hingga 19 Maret 2023.Â
Pengumuman kelulusan pasca sanggah dijadwalkan dilaksanakan pada 9 hingga 10 April 2023.
Tahapan selanjutnya adalah pengisian DRH NI PPPK yang dilaksanakan pada 11 hingga 30 April 2023.Â
Terakhir, tahapan usul penetapan NI PPPK dilakukan pada 24 April hingga 18 Mei 2023.
Dengan adanya penyesuaian jadwal seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2022, diharapkan dapat mempermudah para pelamar dalam mengikuti tahapan seleksi.Â
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berharap agar semua pihak dapat memperhatikan dan bekerja sama dalam pelaksanaan tahapan seleksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H