Mohon tunggu...
Ahmad Fatch
Ahmad Fatch Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Belajar menjadi manusia yang bermanfaat, paling tidak berbagi cerita dalam bentuk tulisan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)

13 Desember 2022   15:12 Diperbarui: 13 Desember 2022   15:40 1873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)

PKKS atau penilaian kinerja kepala sekolah merupakan bagian sistem dalam dunia pendidikan yang bertujuan untuk memonitor, mengevaluasi mutu pendidikan di negara kita. Program ini harus dilakukan setiap tahun sekali. Dengan program seperti ini diharapkan mutu pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi. 

Sekolah merupakan bagian untuk menghasilkan SDM yang unggul dan bermutu maka harus dilakukan monitoring dan evaluasi setiap tahun, baik mengenai sarana perangkat dan lain-lain. Dengan adanya program ini setiap sekolah diharapkan selalu menjaga kualitas lebih-lebih dapat meningkatkan mutu kualitas sekolah tersebut. 

Walaupun secara pengertian PKKS bertujuan menilai kinerja kepala sekolah tetapi pada dasarnya bukan kepala sekolah saja yang dinilai, melainkan setiap komponen atau ekosistem di dalam sekolah tersebut. PKKS juga bertujuan menilai kinerja guru melalui  Kepala Sekolah ketika melakukan supervisi. Bagaimana kepala sekolah dapat membina guru tersebut, ketika ada temuan-temuan tentang persiapan, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta refleksi di dalam kegiatan pembelajaran tersebut. 

koleksi pribadi
koleksi pribadi

Begitu juga dengan kegiatan kepala sekolah untuk mempersiapkan sarana prasarana yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran di dalam sekolah yang dipimpinnya tersebut. Maka perlu adanya evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan-kegiatan tersebut. Sarana prasarana penunjang bagi setiap sekolah tentu harus dilakukan evaluasi dan monitoring, Apakah sudah dilakukan untuk menunjang kegiatan pembelajaran? atau cuma sekedar belanja menghabiskan anggaran. 

Begitu juga sarana penunjang yang lain seperti kegiatan literasi, kegiatan siswa, Apakah ini dapat dikelola dengan baik atau tidak? tentu semua yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah. Artinya ketika kepala sekolah dilakukan penilaian oleh tim penilai sebetulnya bukan menilai kepala sekolah tetapi kinerja secara keseluruhan dari kepala sekolah sampai jajaran terbawah. Apakah semua sudah melakukan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan atau belum? 

koleksi pribadi
koleksi pribadi

Jadi kepala sekolah dituntut dapat memimpin, membina setiap unit sekolah yang dikelolanya. Kenapa demikian karena pada dasarnya seorang pemimpin harus dapat mengelola unitnya masing-masing, lembaganya masing-masing, agar semua kegiatan dapat berjalan dengan rencana yang sudah ditentukan. Rencana yang dibuat harus dapat dilaksanakan dengan aksi nyata, tentu bertujuan menghasilkan kegiatan yang bermanfaat dan berkualitas. 

Kegiatan-kegiatan sekolah tentu berbeda dengan dunia kerja yang lain, di mana di sekolah dituntut menghasilkan SDM yang unggul dan berkualitas serta mempunyai rasa empati dan simpati terhadap lingkungannya. Sekolah tidak boleh menghasilkan manusia yang cerdas tetapi tidak berempati dan simpati terhadap lingkungan sekitar, tetapi yang dihasilkan adalah manusia yang unggul dan punya rasa empati dan simpati terhadap lingkungannya. 

koleksi pribadi
koleksi pribadi

Setiap SDM yang dihasilkan oleh sekolah tentu akan berdampak kepada kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu hal ini tidak bisa dikerjakan sendirian oleh kepala sekolah, tetapi harus dilakukan bersama-sama oleh para guru serta ekosistem di dalam sekolah tersebut, serta harus melibatkan orang tua sebagai salah satu stakeholder di dalam dunia pendidikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun