Pada pemberitaan di klikbekasi silahkan diklik disini, bahwa ruang terbuka hijau di kota Bekasi sekitar 6%, bisa dibaca di klikbekasi terbit hari Selasa, 28 Juni 2022 dengan judul Duh! RTH Publik di Kota Bekasi Cuma 6%
Dari berita ini Seharusnya Pemkot Bekasi jangan membangun di tempat yang seharusnya digunakan untuk ruang terbuka hijau (RTH) semacam fasum/fasos di Perumnas 2, karena kalau dilihat di Perumnas 2, khususnya sekitar RW 6, RW 7, RW 8, RW 9, dan RW 10 tidak ada ruang terbuka hijau yang memadai, semuanya sudah tumbuh bangunan-bangunan rumah, rumah toko, RS, dan perkatoran
Mungkin untuk menyelesaikan permasalahan penolakan pembangunan gedung Bawaslu di lapangan Binba Perumnas 2 Kota Bekasi, yang ditolak oleh warga RW 5, RW 6, RW 7, RW 8, RW 9, dan RW 10 perlu adanya bantuan dari para ahli hukum supaya menengahi/memediasi persoalan ini.
Apakah diperbolehkan secara hukum dengan Perda Tata Ruang Kota Bekasi, bahkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan
Dengan adanya permasalahan tersebut melalui tulisan ini saya menyampaikan kepada para ahli hukum yang membaca tulisan saya supaya bisa menyampaikan pendapat hukumnya mengenai penolakan warga untuk pembangunan gedung Bawaslu di tanah fasum/fasos Perumnas 2 (lapangan Binba), yang seharusnya dijadikan sebagai area terbuka hijau atau untuk pembangunan Balai Rakyat atau Gedung Serbaguna atau percampuran antara RTH dan gedung serbaguna yang bisa digunakan oleh warga Perumnas 2 dan sebagai tempat rekreasi lokal di daerah tersebut.
Jangan sampai kalau ini dibiarkan menjadi permasalahan yang lebih rumit, karena yang bermain bisa jadi sifatnya kekuasaan oleh pemerintah setempat, yang seharusnya membangun sesuai kebutuhan masyarakat sekitar, tetapi membangun atas kehendak kekuasaan
Contoh : masyarakat sekitar Perumnas 2 membutuhkan gedung serbaguna atau Balai Rakyat atau tempat taman bermain untuk anak-anak, dan jogging track. maka itu yang seharusnya dibangun sebagai fasilitas umum maupun fasilitas sosial sehingga warga perumnas 2 dapat bersosialisasi di tempat tersebut
Bukan sifatnya membangun dengan memaksakan kehendak
Contoh yang sifatnya memaksakan kehendak : masyarakat sekitar Perumnas 2 tidak membutuhkan gedung Bawaslu tetapi pemerintah kota tetap memaksakan kehendak adanya pembangunan gedung Bawaslu, ini namanya pemaksaan kehendak walaupun mungkin Secara Aturan itu benar, ingat saya menggunakan kata walaupun mungkin artinya belum tentu benar. Tetapi warga sekitar tidak membutuhkan gedung tersebut, maka ini disebut memaksakan kehendak atas kekuasaan, dikarenakan pembangunannya di tanah fasum/fasos yang seharusnya digunakan pemanfaatannya sebesar-besar untuk kemaslahatan masyarakat setempat.
Untuk itu para ahli hukum yang terhormat supaya dapat menjembatani persoalan ini, yang kedua bagi pemerintah kota Bekasi untuk memperhatikan keinginan warga Perumnas 2. Sudah 40 tahun lebih warga Perumnas 2 Bekasi menginginkan adanya gedung balai rakyat atau gedung serbaguna untuk kebutuhan masyarakat di Perumnas 2, sampai hari ini belum juga berdiri. kalau bukan Pemkot Bekasi yang mengayomi dan peduli terhadap warga Perumnas 2 Kota Bekasi, terus siapa lagi yang peduli?
Mohon maaf sebelum dan sesudahnya atas tulisan ini, karena saya merasa resah ketika melintas di kawasan tersebut dan melihatnya ini seperti terasa ada perpecahan antara warga dengan Pemkot, tidak ada kesepahaman tentang pembangunan fasum/fasos di lapangan Binba Perumnas 2 Kota Bekasi