Mohon tunggu...
ahmad Farzah
ahmad Farzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ahmad Farzah Putra (43223010158) Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mercu Buana, Dengan nama dosen Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   21:58 Diperbarui: 4 Desember 2024   21:58 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PPT PROF APOLLO
PPT PROF APOLLO

PPT PROF APOLLO
PPT PROF APOLLO

PPT PRIBADI
PPT PRIBADI

PPT PRIBADI
PPT PRIBADI

PPT PRIBADI
PPT PRIBADI

PPT PRIBADI
PPT PRIBADI

Pendahuluan

Hukum pidana adalah salah satu instrumen penting dalam menjaga tatanan masyarakat dan menegakkan keadilan. Di dalamnya, terdapat prinsip dasar yang menjadi fondasi untuk menentukan apakah seseorang dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana. Dua elemen utama dalam hukum pidana adalah actus reus (perbuatan yang melanggar hukum) dan mens rea (niat atau kesalahan batin). Kedua konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Sir Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris pada abad ke-17 yang memiliki pengaruh besar dalam pengembangan prinsip-prinsip hukum pidana modern.

Kasus korupsi di Indonesia sering menjadi perbincangan hangat karena dampaknya yang merugikan negara dan masyarakat luas. Namun, pendekatan hukum untuk menentukan kesalahan dalam kasus korupsi kerap menjadi tantangan tersendiri. Konsep actus reus dan mens rea menjadi sangat relevan dalam menentukan apakah seorang terdakwa dapat dianggap bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang dilakukannya. Dalam konteks ini, tulisan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam pandangan Edward Coke mengenai actus reus dan mens rea serta bagaimana penerapannya dalam kasus korupsi di Indonesia.

Apa Itu Actus Reus dan Mens Rea

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun