Pendahuluan
Hukum pidana adalah salah satu instrumen penting dalam menjaga tatanan masyarakat dan menegakkan keadilan. Di dalamnya, terdapat prinsip dasar yang menjadi fondasi untuk menentukan apakah seseorang dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana. Dua elemen utama dalam hukum pidana adalah actus reus (perbuatan yang melanggar hukum) dan mens rea (niat atau kesalahan batin). Kedua konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Sir Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris pada abad ke-17 yang memiliki pengaruh besar dalam pengembangan prinsip-prinsip hukum pidana modern.
Kasus korupsi di Indonesia sering menjadi perbincangan hangat karena dampaknya yang merugikan negara dan masyarakat luas. Namun, pendekatan hukum untuk menentukan kesalahan dalam kasus korupsi kerap menjadi tantangan tersendiri. Konsep actus reus dan mens rea menjadi sangat relevan dalam menentukan apakah seorang terdakwa dapat dianggap bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang dilakukannya. Dalam konteks ini, tulisan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam pandangan Edward Coke mengenai actus reus dan mens rea serta bagaimana penerapannya dalam kasus korupsi di Indonesia.
Apa Itu Actus Reus dan Mens Rea