Hidup di tengah tengah negara Republik indonesia yang memiliki banyak suku dan budaya, serta memiliki populasi penduduk muslim terbanyak di dunia, tidak enggan banyak sekali permasalahan yang di hadapi khusus nya oleh masyarakat muslim di indonesia.Â
Adanya politik hukum Islam di indonesia menjadikan salah satu landasan dalam terbentuknya suatu aturan aturan yang memudahkan dalam menyelesaikan permasalahan para muslimin di Indonesia.Â
Aturan Aturan tersebut di namakan Kompilasi Hukum Islam ( KHI ). aturan ini mengacu pada Al Qur'an dan Sunnah yang sudah termodifikasi  dalam tatanan hukum di Indonesia secara tertulis. Dan KHI sendiri juga menjadi sumber rujukan dalam pembentukan hukum nasional.Â
Politik Hukum Islam sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan KHI yakni pada keputusan bersama ketua MA dan Menteri Agama tanggal 21 maret  1985 No.07/KMA1985 dan No. 25 Tahun 1985 tentang proyek KHI. Â
Keputusan ini melatarbelakangi dari berbagai persoalan pertumbuhan, perkembangan hukum Islam dan peradilan agama sebelum dan sesudah masyarakat Indonesia  memproklamirkan kemerdekaanya  pada tanggal 17 Agustus 1945. MA sendiri memandang betapa lemahnya persoalan hukum Islam yang di terapkan pada lingkungan peradilan agama yang sering kali terjadi perdebatan dan simpang siur pendapat ulama dalam setiap persoalan.Â
Dan pada tanggal 10 juni tahun 1991 keluar lah keputusan intruksi presiden NO 1 tahun 1991 tentang KHI. Dan setelah penetapan ini secara resmi KHI di jadikan sebagai pedoman utama dalam penyelesaian perkara dalam lingkungan peradilan agama.Â
Referensi :Â
Asril, Eksistensi Kompilasi Hukuum Islam Menurut UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Hukum Islam, Vol. XV No. 1 Juni 2015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H