Mohon tunggu...
Ahmad Fada Prasetya
Ahmad Fada Prasetya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA - UNEJ

Hobi berolahraga terutama olahraga bola futsal dan mendengarkan musik. Akun hanya digunakan untuk meng-unggah tugas, mohon maaf jika ada kesamaan pada tulisan yang telah diunggah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerja Sama Sektor Swasta Sebagai Upaya Pembangunan Infrastruktur

10 April 2023   00:55 Diperbarui: 10 April 2023   01:06 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembangunan merupakan suatu proses dimana proses tersebut telah melalui tahap perencanaan yang mana merupakan salah satu upaya manusia dalam meningkatkan kualitas dan taraf hidupnya. Pada hakikatnya, konsep pembangunan salah satunya bertujuan untuk menyediakan kebutuhan umat manusia yang semakin lama semakin banyak. Dengan bertambahnya jumlah manusia yang semakin banyak tentunya harus diimbangi oleh pembangunan yang menunjang kebutuhan hidup manusia itu sendiri. Dalam suatu proses pembangunan tentunya diperlukan adanya upaya untuk menaikkan standart kualitas hidup dengan tetap menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan yang ada.

Salah satu pembangunan yang butuh dilakukan yaitu pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur berupa sarana dan prasarana merupakan kewajiban pemerintah sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat pada era saat ini. Pemerintah selalu berupaya dalam menyediakan barang dan pelayanan yang baik kepada masyarakat terutama dalam hal penyediaan infrastruktur. Penyediaan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kepentingan dalam membangun infrastruktur yang memadai dan merata untuk masyarakat.

Dengan berbagai keterbatasan yang dimiliki pemerintah salah satunya keterbatasan anggaran menjadikan kebutuhan kerjasama antara pemerintah dengan investor atau pihak swasta sangat perlu dilakukan. Dengan munculnya kerja sama tersebut diharapkan memberi dampak yang baik dalam kualitas pelayanan maupun pembangunan. Tetapi, pada kenyataanya kerjasama yang dilakukan pemerintah dengan pihak swasta tersebut tidak selalu memberikan dampak positif karena sering kali keduanya memiliki tujuan atau kepentingan yang berbeda. Kepentingan pemerintah lebih kepada kesejahteraan masyarakat, sedangkan pihak swasta lebih bersifat profit oriented yang mana lebih mementingkan keuntungan tanpa memperhatikan dampak yang akan timbul. Kerja sama dengan pihak luar tersebut salah satunya dengan cara Public Private Partnership (PPP).

Menurut jurnal mengenai Public Private Partnership Public, Private Partnership (PPP) merupakan perjanjian atau kontrak antara pemerintah dengan sektor luar atau pihak swasta yang mana antara lain :

  • Sektor swasta mengambil alih fungsi pemerintah selama periode yang telah ditentukan atau disepakati
  • Sektor swasta menerima kompensasi dari pelaksanaan fungsi tersebut baik secara langsung maupun secara tidak langsung
  • Sektor swasta dibebani dengan timbulnya resiko dari pelaksanaan fungsi -- fungsi tersebut
  • Adapun fasilitas publik, tanah, atau sumber -- sumber daya yang lain dapat dialihkan sektor swasta atau dapat digunakan oleh sektor swasta tersebut.

  • Dapat didefinisikan bahwa Public Private Partnership Public  (PPP) merupakan sebuah kontrak atau perjanjian antara sektor publik dan sektor privat yang terdiri dari beberapa ketentuan antara lain, sektor privat menjalankan fungsi pemerintah untuk masa atau periode  tertentu sesuai dengan ketentuan, sektor privat menerima kompensasi atas penyelenggaraan fungsi baik secara langsung maupun secara tidak langsung, sektor privat juga bertanggung jawab atas segala resiko yang muncul dari penyelenggaraan fungsi tersebut. Dapat disimpulkan bahwa dalam Public Private Partnership Public (PPP) terdapat pengurangan kepemilikan atau aktivitas pemerintah dalam menjalankan suatu pelayanan atau industri tertentu karena terdapat sektor privat (swasta) yang juga ikut berpartisipasi dalam penyediaan layanan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian tertentu.

Beberapa negara maju seperti contoh negara Belanda juga menerapkan Public Private Partnership dalam proses membangun infrastruktur di negaranya, dimana peran Public Private Partnership dianggap sangat penting dalam berlangsungnya pembangunan infrastruktur. Masuknya sektor tersebut dianggap lebih efisien guna membantu pemerintah dalam proses terlaksananya pembangunan infrasatruktur. Dengan adanya sektor private tersebut juga dianggap lebih inovatif dan kreatif dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Dalam pelaksanaan Public Private Partnership Public (PPP) ada beberapa tahapan yang disebutkan oleh Kementrian Koordinator bidang Perekonomian, tahapan -- tahapan tersebut diantara lain meliputi, pertama melakukan pemilihan proyek, kemudian melaksanakan konsultasi publik yang bertujuan untuk mendapatkan saran-saran terkait rancangan suatu proyek, selanjutnya melakukan studi kelayakan, tinjauan resiko, bentuk kerjasama, dukungan pemerintah, pengadaan, pelaksanaan, dan terakhir melakukan pengawasan atau pemantauan proyek kerjasama tersebut.

Menurut jurnal tentang Public Private Partnership, sejak tahun 2005 di Indonesia sendiri pemerintah sudah mmulai serius untuk menerapkan konsep Public Private Partnership tersebut. Disana juga disebutkan konsep tersebut diawali dengan penyelenggaraan Indonesia Infrastructure Summit 1 pada pertengahan Januari tahun 2005. Pada saat itu, total terdapat 91 proyek pemerintah yang ditawarkan kepada pihak luar. Namun pada kenyataanya penerapan konsep tersebut masih terdapat banyak kendala dalam pelaksanannya, disebutkan pada jurnal tersebut salah satu kendala pelaksanaan konsep tersebut yaitu pengadaan tanah.

Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk semakin bertambah pula kebutuhan akan akses infrastruktur sehingga kondisi tersebut memerlukan investasi yang besar. Menurut data dari jurnal yang sama, untuk tahun 2010 sampai 2014 kebutuhan pembiayaan infrastruktur di Indonesia total mencapai senilai Rp. 1.429 triliun rupiah. Sedangkan disebutkan bahwa kapasitas pembiayaan yang mampu dibiayai atau ditanggung oleh pemerintah yaitu total hanya sebesar Rp. 451 triliun atau sama dengan 31 persen dari total pembiayaan yang mana presentase tersebut bahkan tidak sampai setengah dari total biaya yang diperlukan. Selisih atau kesenjangan kebutuhan pembiayaan tersebut mau tidak mau harus ditutupi dengan sumber pembiayaan yang lain, dalam hal ini bekerja sama dengan pihak luar atau pihak swasta.

Menurut jurnal penelitian sebelumnya menyebutkan untuk pembangunan infrastruktur sering kali menggunakan model kerja sama seperti model Build Operate Transfer (BOT). Menurut Case studies on Build Operate Transfer, Netherlans menyebutkan bahwa Build Operate Transfer (BOT) adalah salah satu model kontrak perjanjian yang digunakan pemerintah untuk mengalihkan proyek pemerintahan ke sektor private dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak perjanjian.  Kerja sama dengan menggunakan model tersebut merupakan bentuk model kerja sama yang melibatkan dua pihak antara lain yaitu pengguna jasa dan juga penyedia jasa. Yang mana umumnya pihak pengguna jasa adalah sektor public, sedangkan pihak penyedia jasa adalah sektor swasta. sektor private atau swasta dapat mendesain, membangun, dan mengoperasikan fasilitas yang telah dibangun, kemudian setelah selesai masa konsensi habis, maka segala fasilitas yang telah dibangun akan dialihkan kepada pemerintah.

Proyek infrastruktur yang menggunakan model tersebut dianggap paling efektif, mengapa? Proyek infrastruktur dengan menggunakan model ini paling efektif karena dengan minimnya dana yang dimiliki pemerintah, pelaksanaan pembangunan harus tetap berjalan dengan bantuan investor yang mana merupakan dana dari pihak luar atau swasta tanpa harus kehilangan aset daerah, karena aset daerah yang digunakan pihak swasta untuk membangun infrastruktur ini nantinya akan kembali juga kepada pemerintah setelah kontrak perjanjian selesai. peraturan kerja sama di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa kemitraan merupakan kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha yang lebih besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha yang lebih besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling menguntungkan, dan saling menguatkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun