Mohon tunggu...
Ahmad Fada Prasetya
Ahmad Fada Prasetya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA - UNEJ

Hobi berolahraga terutama olahraga bola futsal dan mendengarkan musik. Akun hanya digunakan untuk meng-unggah tugas, mohon maaf jika ada kesamaan pada tulisan yang telah diunggah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksternalitas Positif & Negatif Akibat Pandemi Covid-19

4 April 2023   19:20 Diperbarui: 4 April 2023   19:26 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Eksternalitas adalah biaya atau manfaat yang timbul dari beberapa aktivitas atau transaksi yang dikenakan pada pihak lain diluar aktivitas atau transaksi tersebut. 

Dengan pengertian lain, eksternalitas adalah dampak yang timbul dari adanya tindakan seseorang atau suatu pihak terhadap kondisi orang atau pihak lain. Eksternallitas memiliki 2 macam yaitu eksternalitas positif dan eksternalitas negatif. Eksternalitas positif terjadi apabila dampak yang timbul memberikan keuntungan. 

Sebaliknya, jika dampak yang ditimbulkan memberikan kerugian maka hal tersebut disebut eksternalitas negatif. Eksternalitas ini terjadi dan berdampak diberbagai sektor dalam kehidupan, salah satu yang paling mencolok yakni pada saat pandemi Covid-19 kemarin.

Wabah pandemi Covid -- 19 tidak hanya berdampak pada kesehatan saja, akan tetapi juga berdampak pada sektor -- sektor yang lainnya. Selain berdampak dalam segi kesehatan, pandemi covid 19 kemarin juga berdampak pada sektor lain seperti contoh sektor sosial dan sektor ekonomi. 

Menurut studi yang telah dilakukan oleh Suryahadi et.al (2020), beliau memprediksi bahwa tingkat rata -- rata kemiskinan di Indonesia akan meningkat pada awal tahun 2021 yang mana peningkatan tersebut akan diprediksi mencapai total sekitar 8 juta penduduk mengalami kemiskinan baru yang diakibatkan oleh pandemi Covid -- 19.

Eksternalitas ekonomi yang paling nyata dari dampak terjadinya pandemi Covid -- 19 kemarin yaitu dengan banyaknya fenomena karyawan yang dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan. Berbagai alasan perusahaan memberikan keputusan tersebut kepada karyawan antara lain dengan alasan pengurangan karyawan karena berdampak Covid -- 19 dan juga berbagai perusahaan yang mulai mengalami kebangkrutan. 

Berdasarkan data dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020, data tersebut menyebutkan total pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK dari perusahaan selama masa pandemi Covid -- 19 kemarin telah mencapai 1.943.916 orang dari total 114.340 perusahaan. 

Dengan rinciannya, pekerja sektor formal yang dirumahkan maupun terkena PHK total mencapai presentase 77 persen. Kemudian sisanya ditambah pekerja sektor informal yang juga terkena dampak pandemi tersebut mencapai total presentase 23 persen. Jumlah data tersebut masih terus bertambah selama masa pandemi belum berakhir.

Situasi tersebut tentunya juga berdampak pada aspek -- aspek yang lainnya, terutama berdampak kepada para pekerja harian lepas, usaha rumah makan, para pelaku UMKM, dan juga usaha -- usaha masyarakat yang bergantung pada interaksi langsung dengan keramaian massa. 

Eksternalitas tersebut menciptakan total 5,2 juta pengangguran baru dengan rincian akumulasi dari para buruh yang dirumahkan atau terkena PHK beserta beberapa para pelaku usaha -- usaha kecil masyarakat yang bangkrut dengan adanya pandemi tersebut. Situasi tersebut

Memang pada saat masa pandemi kemarin, pemerintah pernah memberlakukan kebijakan untuk masyarakat agar bekerja dari rumah. Hal itu menimbulkan berbagai konflik baik dari yang pro maupun kontra dengan pemberlakuan tersebut. Salah satu pihak yang menjadi korban dengan adanya pemberlakuan tersebut yaitu para pedagang kaki lima. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun