Mohon tunggu...
Ahmad effendi
Ahmad effendi Mohon Tunggu... insan dan penikmat seni - rupa,musik,tari,teater dan sastra/Berkesenian

Lahir di Kaki Gunung Cikuray Garut. Berkesenian sejak tahun 1995 sampai sekarang. Pendiri ekskul teater di dibeberapa disekolah wilayah Tangerang Selatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

HUT Korpri dan Pemakaian Baju Korpri

29 November 2023   09:12 Diperbarui: 29 November 2023   09:41 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kok pakai baju Korpri memangnya sekarang tanggal berapa?",Tanya beberapa rekan kerjaku saat aku memakai baju Korpri tadi pagi pada tanggal 29 November.

"Biasanya tanggal 17', ujar teman lainnya.

Dari beberapa petanyaan itu saya akan mencoba berbagi info dari beberapa sumber yang ditemukan. Sengaja mencari karena kebetulan waktu sedikit luang.

Mengutip situs resmi Kementrian Pertahanan Republik Indonesia dan KOPRI. Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) adalah satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian integral dari Pemerintahan, didirikan tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia. Secara organisatoris KORPRI dibentuk pertama kali dengan Keputusan Presiden No. 82/1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia. KORPRI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan.

Pembentukan sejarah Korpri sudah cukup panjang, dari mulai Kolonial Belanda, Jepang, Orde Baru sampai kini. Saat peralihan kekuasan Jepang, Seluruh pegawai Hindia Belanda menjadi pegawai pemerintahan Jepang. Setelah Indonesia merdeka seluruh Pegawai Pemerintahan Jepang menjadi Pegawai Pemerintahan Indonesia.

Pada awal Orde Baru dilakukan penataan Pegawai Negeri melalui Keppres No 82 Tahun 1971. Kemudian didirikan Korpri pada tanggal 29 November 1971.

Setelah keputusan tersebut ditetapkanlah pada tanggal 29 November diperingati sebagai hari Korpri. Kewajiban pemakaian seragam batik Korpri wajib setiap Upacara Hari Ulang Tahun Korpri pada 29 November, upacara rutin tanggal 17 setiap bulan, Upacara Hari Besar Nasional, dan rapat pertemuan Korpri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun