(WHAT) Apa Hubungan antara Income Tax Evasion dengan Tax Treaty ?
Penghindaran pajak (tax evasion), merupakan isu yang semakin penting dalam konteks ekonomi global saat ini. Dengan meningkatnya interaksi antar negara dan arus perdagangan internasional, praktik penghindaran pajak telah menjadi perhatian utama bagi pemerintah di seluruh dunia. Penghindaran pajak penghasilan (income tax evasion) sering kali terjadi karena individu atau perusahaan berusaha memanfaatkan celah dalam sistem perpajakan, dengan tidak atau melaporkan sebagian penghasilannya kepada otoritas pajak. termasuk memanfaatkan atau mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Dalam konteks global, selain untuk mencegah pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang sama, keberadaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) juga bertujuan untuk memberikan penegakan hukum yang lebih efektif dalam mencegah penghindaran pajak. Selain itu, tax treaty juga memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi wajib pajak, serta mendorong investasi dan perdagangan internasional.
Perjanjian (tax treaty) ini merujuk pada perjanjian bilateral atau multilateral yang dibuat antara dua atau lebih negara untuk mengatur pengenaan pajak pada pendapatan yang diperoleh oleh individu atau entitas di masing-masing negara. Yang mana pada dasarnya dirancang untuk memfasilitasi pertukaran informasi antar negara, sehingga otoritas pajak dapat lebih mudah mendeteksi praktik penghindaran pajak. Dengan adanya transparansi yang lebih besar, negara-negara dapat bekerja sama dalam menegakkan hukum perpajakan serta mencegah kemungkinan individu atau perusahaan memanfaatkan celah hukum untuk menghindari kewajiban pajak mereka.
Dengan demikian, pemahaman tentang penghindaran pajak (tax evasion) dalam konteks perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) tidak dapat dipisahkan dari perspektif ekonomi yang lebih luas, terutama dalam hal bagaimana individu dan perusahaan membuat keputusan terkait kewajiban pajak mereka. Dalam hal ini, teori penegakan hukum yang diajukan oleh Gary S. Becker memberikan landasan penting untuk memahami proses pengambilan keputusan tersebut. Dalam karyanya, Gary S. Becker memperkenalkan pertama kali teori tentang penegakan hukum terhadap tindakan kriminal dari perspektif ekonomi, "Crime and Punishment: An Economic Approach" yang diterbitkan pada Tahun 1968. Becker berpendapat bahwa keputusan individu untuk terlibat dalam perilaku kriminal dipengaruhi oleh dua faktor utama: yaitu kemungkinan tindakan kriminal tersebut terdeteksi dan besarnya ancaman penalti yang mungkin dihadapi oleh individu tersebut. Dengan kata lain, individu akan mengevaluasi setiap risiko dan imbalan sebelum mengambil keputusan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut. Pendekatan ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk memahami perilaku kriminal sebagai hasil dari perhitungan yang rasional,
Teori ini kemudian dikembangkan dan diadaptasi oleh Michael G. Allingham dan Agnar Sandmo pada tahun 1972, dalam karyanya yang berjudul "Income Tax Evasion: A Theoretical Analysis", mereka mengembangkan sebuah model teoritis untuk memahami tindakan individu dalam melakukan penghindaran pajak (tax evasion) dari perspektif ekonomi. Model ini berfokus pada bagaimana individu membuat keputusan tentang seberapa besar pendapatan yang akan mereka laporkan kepada otoritas pajak. Dalam konteks ini, mereka mempertimbangkan berbagai risiko yang akan berdampak kepada mereka, jika mereka tidak atau hanya sebagian saja dalam melaporkan penghasilannya kepada otoritas pajak, seperti kemungkinan dilakukannya audit oleh otoritas pajak dan potensi sanksi atau denda yang akan dikenakan jika mereka tertangkap, serta imbalan atau keuntungan yang mungkin didapatkan oleh mereka dari tindakan penghindaran pajak tersebut, seperti uang yang bisa mereka simpan lebih banyak dengan tidak atau sebagian melaporkan penghasilannya kepada otoritas pajak. Keputusan ini merupakan hasil dari analisis rasional, di mana individu berusaha memaksimalkan keuntungan finansial sambil meminimalkan risiko hukum yang mungkin akan diterima, mereka berusaha untuk menciptakan suatu keseimbangan antara pelaporan yang jujur dan penghindaran pajak.
(WHY) Pentingnya Tax Treaty untuk menghindari terjadinya Tax Evasion ?
Pengembangan teori penghindaran pajak oleh Michael G. Allingham dan Agnar Sandmo berfokus pada pemahaman perilaku individu dalam konteks penghindaran pajak penghasilan (income tax evasion) dari sudut pandang ekonomi. Dalam hal ini, pemikiran Max Weber tentang "Verstehen" menjadi sangat relevan untuk dapat digunakan dalam mengamati teori Michael G. Allingham dan Agnar Sandmo tersebut. Verstehen, atau pemahaman, menekankan pentingnya melihat tindakan individu dalam konteks makna dan motivasi yang melatarbelakanginya. Dengan pendekatan ini, kita dapat mengeksplorasi tidak hanya apa yang melatarbelakangi individu atau organisasi dalam tindakannya melakukan penghindaran pajak (tax evasion), tetapi juga alasan mengapa mereka melakukannya, termasuk faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi keputusan mereka untuk memanfaatkan celah hukum dalam sistem perpajakan.
Menggunakan konsep Verstehen, kita dapat memahami bahwa teori penghindaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Income Tax Evasion: A Theoretical Analysis yang digagas oleh oleh Michael G. Allingham dan Agnar Sandmo, bukan hanya sekadar tindakan ilegal, tetapi juga merupakan hasil dari perhitungan rasional individu dalam menghadapi risiko dan mendapatkan keuntungan. Misalnya, individu mungkin merasa bahwa potensi keuntungan yang mereka peroleh dari tidak melaporkan sebagian atau seluruh pendapatan mereka jauh lebih besar dibandingkan risiko denda atau audit yang mungkin akan mereka hadapi dikemudian hari. Dengan memahami motivasi di balik keputusan ini, pembuat kebijakan dapat merumuskan strategi yang lebih efektif untuk mengurangi penghindaran pajak dengan cara yang lebih tepat sasaran, seperti meningkatkan transparansi dan mengurangi celah hukum.