Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty

20 Oktober 2024   15:51 Diperbarui: 20 Oktober 2024   16:05 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerapan Mutual Agreement Procedure (MAP) untuk menciptakan keadilan dalam perpajakan internasional memerlukan beberapa langkah strategis yang harus diimplementasikan oleh negara-negara yang terlibat. Pertama, penting untuk memastikan bahwa semua negara memiliki pemahaman yang jelas tentang ketentuan P3B dan proses MAP. Pelatihan dan pendidikan bagi pejabat pajak mengenai aspek teknis dan prosedural MAP akan meningkatkan kemampuan mereka dalam menangani kasus dan bernegosiasi secara efektif.

Kedua, Penerapan P3B dan MAP harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Negara-negara perlu menyediakan informasi yang jelas tentang ketentuan P3B dan prosedur MAP, serta memberikan akses yang mudah bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian, Tingkat kepercayaan wajib pajak akan meningkat, dan mereka akan merasa lebih aman dalam menjalankan kegiatan usaha mereka di berbagai yurisdiksi. Peningkatan kepercayaan ini juga mendorong investasi asing, karena wajib pajak merasa yakin bahwa mereka tidak akan dikenakan pajak berganda atau diperlakukan secara tidak adil. Selain itu, transparansi dalam proses MAP membantu menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih adil, di mana wajib pajak dapat memahami hak dan kewajiban mereka secara jelas. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas tidak hanya mendukung penyelesaian sengketa yang efisien, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak dan stabilitas ekonomi di tingkat internasional.

Jika melihat pada praktiknya, sejauh ini OECD telah mengembangkan tentang Panduan Prosedur Kesepakatan Bersama yang Efektif (Manual on Effective Mutual Agreement Procedures, "MEMAP"). Dan Panduan Penanganan Kesepakatan Bersama Multilateral (Manual on the Handling of Multilateral Mutual Agreement, "MoMA").

Diharapkan dengan adanya kedua panduan ini, negara-negara dapat menerapkan proses MAP yang lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa pajak. MEMAP menyediakan pedoman praktis bagi otoritas pajak untuk meningkatkan keterampilan negosiasi dan komunikasi mereka, serta mempercepat penyelesaian kasus yang rumit. Sementara itu, MoMA menawarkan kerangka kerja untuk menangani kesepakatan bersama multilateral, yang menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya kompleksitas bisnis internasional dan kebutuhan untuk kolaborasi antara beberapa yurisdiksi.

DAFTAR PUSTAKA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun