Saat ini, sistem pajak di Indonesia menganut prinsip worldwide income. Dimana pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya (Dalam dan Luar Negeri) yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk membangun negeri.
Hal tersebut sejalan dengan salah satu prinsip utama dalam teori John Rawls, dimana Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi itu harus diatur sedemikian rupa sehingga diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak. Artinya dalam merancang struktur sosial tersebut, kita harus mempertimbangkan kepentingan mereka yang paling tidak beruntung. Pajak diharapkan dapat membantu mendanai program-program yang secara langsung bermanfaat bagi kelompok-kelompok yang terpinggirkan, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan demikian, pajak tidak hanya berfungsi sebagai alat pendapatan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial
Untuk mewujudkan pajak digunakan sebagai alat keadilan, pertama-tama diperlukan kerjasama internasional dalam merumuskan kebijakan pajak yang adil. Negara-negara harus berkolaborasi untuk menetapkan standar minimum pajak yang harus dipatuhi, terutama bagi perusahaan multinasional. Melalui lembaga internasional seperti PBB atau OECD, dapat dibentuk mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang jelas, sehingga memastikan bahwa negara-negara akan bertanggung jawab dalam menerapkan pajak tersebut. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dana pajak sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dalam proyek-proyek yang mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang kurang beruntung dan maysarakat yang membutuhkan. Dengan pendekatan ini, pajak dapat menjadi alat yang efektif untuk mencapai keadilan global, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajukan oleh John Rawls.
Terima Kasih
Rawls, J. (1971). A theory of justice (Revised ed.). Harvard University Press.
Edgeworth, F. Y. (1897). The pure theory of taxation. Wiley on behalf of the Royal Economic Society.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H