Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak International sebagai Ide Keadilan: Perspektif John Rawls, "A THEORY OF JUSTICE"

1 Oktober 2024   15:30 Diperbarui: 1 Oktober 2024   15:55 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

John Rawls adalah seorang filsuf politik dari Amerika yang terkenal karena teorinya tentang keadilan. Karya utamanya adalah, "A Theory of Justice," diterbitkan pada tahun 1971, John Rawls mengusulkan konsep keadilan sebagai kesetaraan (justice as fairness), dimana Keadilan sebagai kesetaraan akan terlihat lebih masuk akal dan berguna bagi berbagai pandangan politik yang ada, konsep ini juga mencerminkan nilai-nilai dasar yang ada dalam tradisi demokrasi. Selain itu, John Rawls juga memperkenalkan 2 prinsip keadilan yaitu :

  • Setiap orang memiliki hak yang sama atas skema kebebasan dasar yang paling luas, yang kompatibel dengan skema kebebasan serupa bagi orang lain.
  • Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga (a) Diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi semua, dan (b) Terkait dengan posisi dan jabatan yang terbuka untuk semua.

Dalam konteks Perpajakan, prinsip-prinsip keadilan yang diajukan oleh John Rawls memberikan kerangka yang relevan untuk menganalisis dan merumuskan kebijakan perpajakan yang adil secara global. Dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan, pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendanaan bagi negara, tetapi juga sebagai alat untuk mengurangi ketidakadilan ekonomi antara negara kaya dan negara miskin, masyarakat kaya dan masyarakat miskin. Rawls juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan yang sama dan memprioritaskan kesejahteraan mereka yang paling tidak beruntung, yang dalam konteks internasional dapat diterapkan melalui pajak yang progresif dan adil di tingkat global.

Maksudnya adalah, dalam merancang struktur sosial haruslah mempertimbangkan kepentingan kelompok yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Hal ini berarti bahwa setiap kebijakan, termasuk dalam kebijakan pemungutan pajak, harus dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada mereka yang terpinggirkan, seperti melalui pendanaan untuk pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Dokpri, Prof Apollo
Dokpri, Prof Apollo

Dengan menerapkan konsep "justice as fairness", pajak bukan hanya sekadar cara untuk mengumpulkan pendapatan, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial. Dengan mendanai program-program yang mendukung kelompok yang kurang beruntung, pajak ini berkontribusi pada pengurangan ketidaksetaraan, prinsip ini juga menekankan bahwa setiap individu harus diperlakukan secara adil dalam distribusi sumber daya, sehingga beban dan manfaat sistem pajak terdistribusi secara merata. Pajak yang adil berkontribusi pada penyediaan layanan publik yang lebih baik, seperti pendidikan dan kesehatan, yang sangat dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang beruntung.

Sebagai masyarakat global, kita memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan bahwa sistem perpajakan berfungsi sebagai jembatan menuju keadilan, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajukan oleh John Rawls. Dengan mengadopsi pajak dalam arsitektur keadilan global, kita tidak hanya mendukung kesejahteraan negara-negara berkembang, tetapi juga membantu membangun dunia yang lebih stabil dan harmonis bagi semua.

Ketika masyarakat merasa bahwa sistem pajak dirancang dengan adil dan transparan, mereka cenderung lebih patuh terhadap kewajiban pajak. Ini menciptakan rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat. Kepercayaan ini esensial untuk meningkatkan kepatuhan pajak, yang pada gilirannya mendukung keberlanjutan sistem perpajakan itu sendiri.

Dokpri, Prof Apollo
Dokpri, Prof Apollo

Prinsip "veil of ignorance" yang diusulkan oleh John Rawls mendorong kita untuk merumuskan kebijakan tanpa mempertimbangkan posisi atau status sosial individu. Dalam konteks perpajakan, ini berarti merancang sistem yang adil dan inklusif, di mana semua orang, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau sosial, akan merasa diuntungkan. Dengan cara ini, kebijakan pajak dapat diterima secara luas, menciptakan keadilan sosial dan memperkuat komitmen masyarakat terhadap kewajiban pajak mereka.

Secara keseluruhan, penerapan prinsip-prinsip Rawls dalam sistem perpajakan membantu menciptakan dunia yang lebih adil dan harmonis, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan merasakan manfaat dari kemajuan sosial dan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun