Mohon tunggu...
AHMAD DHAFFA NIBROSOMA
AHMAD DHAFFA NIBROSOMA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya pecinta bola basket dan bola voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Tingkatkan Fasilitas Publik, UM Bangun Charging Station Bertenaga Angin di Pantai Kondang Merak

9 November 2022   13:06 Diperbarui: 9 November 2022   13:09 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Observasi Tim Pengabdian UM (Dokpri)

Tak bisa dipungkiri lagi, energi listrik saat ini sudah menjadi kebutuhan primer yang bersanding dengan sandang, pangan, dan papan. Hampir semua sector dalam kehidupan memanfaatkan energi listrik, mulai dari skala rumah tangga hingga industri berskala besar. 

Namun sayangnya, pemanfataan energi listrik ini belum bisa dinikmati oleh semua orang. Masih banyak wilayah di Indonesia yang belum memiliki akses listrik dari PLN. Salah satunya adalah kawasan wisata Pantai Kondang Merak. 

Hingga saat ini, warga sekitar masih menggunakan genset dalam memenuhi kebutuhan listrik, seperti menghidupkan lampu, pompa, dan keperluan-keperluan lainnya. Penggunaan genset ini bukan tanpa kekurangan. 

Untuk menghidupkan genset diperlukan bahan bakar yang bisa dibeli di SPBU. Namun akses jalan yang sulit dan jauh membuat bahan bakar tidak mudah didapatkan. Akibatnya, genset tidak dapat dinyalakan secara terus-menerus, hanya ketika dibutuhkan saja. 

Dalam mengatasi permasalahan tersebut, solusi yang tepat adalah dengan membangun pembangkit listrik terdistribusi. Pembangkit listrik terdistibusi dapat dibangun dengan memanfaatkan potensi di kawasan tersebut, seperti angin, air, dan matahari. Dalam kasus ini, pembangkit listrik yang cocok dibangun adalah Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB). Kawasan yang berada di daerah pantai memiliki kecepatan angin di atas rata-rata dibanding dengan kawasan lain. 

Untuk itu, Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Negeri Malang menggagas kegiatan pengabdian masyarakat di Kawasan Pantai Kondang Merak. Kegiatan ini merupakan salah satu penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berlangsung selama tiga bulan mulai dari bulan Agustus hingga Oktober 2022. 

CAMRY (Center of Advanced Materials for Renewable Energy) yang merupakan pusat pengembangan teknologi energi terbarukan dan teknologi mandiri yang berada dibawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Malang turut serta ambil bagian dalam kegiatan ini menjadi bagian dari tim pengabdian masyarakat. 

Aripriharta, S.T., M.T., Ph.D (Dosen Teknik Elektro) selaku ketua tim, dibantu oleh Dosen UM  Dr. Markus Diantoro, M.Si (Pendidikan Fisika), Prof. Arif Nur Afandi, S.T., M.T., Ph.D. (Teknnik Elektro), Langlang Gumilar, S.ST., M.T. (Teknik Elektro) dan Rafli Amirul Husain, Rui Alfadel Saputra, serta Ahmad Dhaffa' Nibrosoma selaku Mahasiswa UM dengan LMDH Wonoraharjo selaku mitra dari pengabdian ini. Pengabdian yang dilakukan didanai oleh Non-APBN Universitas Negeri Malang Tahun 2022.

Setelah mengadakan observasi secara langsung di lokasi kegiatan, tim pengabdian sepakat untuk membangun charging stasion di Pantai Kondang Merak. Charging stasion atau stasiun pengecasan dibangun dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan fasilitas publik di Pantai Kondang Merak. Dengan meningkatnya fasilitas publik ini, diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan yang berkunjung. 

Selain itu, charging stasion juga dapat dimanfaatkan warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan listrik. Tidak menutup kemungkinan juga nantinya dapat dibangun pembangkit listrik bertenaga angin dengan skala yang lebih besar yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari warga sekitar.

Gambar 2. Charging Stasion Bertenaga Angin (Dokpri)
Gambar 2. Charging Stasion Bertenaga Angin (Dokpri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun