Sebuah Negara yang makmur  ialah ketika Rakyatnya bisa menikmati pengeluaran Negara dari subsidi, bantuan sosial, fasilitas umum, dll yang sifatnya mengandung kemaslahatan. Prinsip kedua dalam ekonomi islam adalah maslahah.. Penempatan ini diurutan kedua karena maslahah merupakan konsep yang paling penting dalam syariah.Â
Sesudah tauhid. Maslahah adalah tujuan syariah islam dan manjadi inti utama syariah islam itu sendiri. maslahah diartikan sebagai suatu perbuatan (kebijaksanaan) yang mengandung manfaat, kegunaan, kebaikan dan menghindari mudharat untuk kepentingan masyarakat bersama. Untuk mensejahterahkan masyarakatnya, Negara menghimpun dana dari masyarakat atau institusi-institusi dan di distribusikan kembali melalu kebijaksanaan-kebijaksanaan (fiskal) dalam Negara yang di pegang Pemerintah.
Kebijaksanaan fiskal adalah langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejateraan bersama melalui sistem pendapatan dan pengeluaran pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi seperti sempitnya lahan tenaga kerja dan terjrumus jurang inflasi yang di hadapai suatu Negara. (Manna, Wolfson, Samuelson dan Nordhaus)
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) di laksanakan bedasarkan kepercayaan bahwa sektor ekonomi pemerintah sangat dibutuhkan untuk melaksanakan pembangunan Ekonomi: Pertumbuhan, Pemerataan, dan Stabilitas Triologi pembangunan ini merupakan relisasi dari fungsi fiskal, alokasi barang publik, distribusi pendapatan, dan stabilitas perekonomian yan di jabarkan sebagai berikut :
- Fungsi  alokasi, adalah fungsi dalam penyediaan barang publik seperti ( jembatan, jalan raya, penerangan, pertahanan, dan keamanan) yang diharapkan menghasilkan dampak menguntungkan, misalnya meningkatkan kegiatan investasi yang sangat di butuhkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi
- Fungsi Distribusi, adalah fungsi dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat serta pemerataan pembangunan. Instrument yang digunakan adalah pajak dan subsidi, yang dapat mempengaruhi atau mengarahkan kegiatan kerja dan konsumsi masyarakat.
- Fungsi Stabilitas, adalah fungsi dalam rangka menciptakan kesetabilan ekonomi, pertahanan keamanan, dan lain-lain. Fungsi ini bersifat antiskil. Misalnya, jika Negara dalam keadaan resesi (pertumbuhan ekonomi menurun), sebaiknya di tempuh kebijakan anggaran defisit, untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi. Adapun dalam kondisi perekonomian yang membaik, tempuh kebijakan anggaran surplus untuk menekan laju inflasi.
Pada sektor pendatan Negara: Pajak dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Cukai, dll. Â Dan pada sektor belanja, pembangunan infrastruktur (fasilitas umum), Gaji Aparatur sipil, Subsidi, beasiswa, bantuan social, penyaluran dana ke wilayah dan desa, dll. Oleh karenanya teori bagaimana memperoleh pendapatan telah dianjurkan olleh Allah Swt sejak turunnya wahyu (QS. Al-Baqarah : 35): yang artinya ("Dan kami berfirman, "wahai adam! Tinggalah engkau dan istrimu di dalam surga dan makanlah dengan nikmat (berbagai makanan) yang ada disana sesukamu....)
Allah menciptakan manusia sekaligus menurunkan pula petunjuk (QS. Al Baqarah : 185), termasuk petunjuk tentang bagaimana cara-cara memperoleh pendapatan dan cara-cara membelanjakan pendapatan itu sehingga bisa di nikmati masyarakat umum.
- Dalam sejarah islam Pengelolahan harta milik Negara pada masa Khalifah untuk mengatur urusan rakyat dalam meraih kemaslahatan rakyat mereka, memenuhi kebutuhan mereka, sesuai dengan ijtihadnya dalam meraih kebaikan dan kemaslahatan. Masa khalifah harus dapat megolah harta-harta milik Negara dengan baik supaya pendapatan baitul mal dapat bertambah dan dapat dipakai untuk kaum muslim, sehingga milik Negara dapat menghasilkan yang lebih baik. Pengolahan milik Negara bukan berarti Negara berubah menjadi pedagang, ataupun pengusaha, tetapi Negara hanya sebagai pengatur. Maka dari itu pengolahan harta yang ditonjolkan adalah pengaturan urusan masyarakat, meraih kemaslahatan mereka dengan memenuhi kebutuhannya, tujuan utamanya adalah untuk pengaturan (ri'ayah) bukan mencari keuntungan. Konsep pengolahan harta milik Negara yang di terapkan pada masa khalifah diantaranya yaitu:
- Penjualan atau penyewaan. Setiap maslahat yang diperlukan, atau untuk dimanfaatkan, maka Negara boleh menjualnya atau menyewakannya kepada masyarakat sesuai dengan pandangan-pandangannya untuk memperoleh kemaslahatan.
- Pengolahan tanah ladang berpohon. Seluruh atau sebagian besarnya tanah tersebut milik Negara yang di kelolah bedasarkan produknya.
- Pengolahan atas tanah-tanah pertanian yang sangat luas, dengan menyewa para petani dengan pekerja kasar untuk mengolah tanah tersebut.
- Menghidupkan tanah endapan sungai, rawa-rawa, hutan belukar, tambak, tanah yang bergaram, denan cara mengolahnya sampai tanah tersebut layak untuk menjadi tanah pertanian dan dapat di tanami pepohonan.
Menurut yuliadi (2001) Harta milik umum adalah harta yang telah di tetapkan hak miliknya oleh Allah, dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama. Yusanto (2002) berpendapat bahwa seseorang atau sekelompok kecil orang dibolehkan mendayagunakan harta tersebut, akan tetapi mereka dilarang untuk menguasai secara pribadi. Jenis-jenis harta umum menurut Zallum (2004) dikelompokkan menjad 3 jenis yaitu.:
PertamaBarang tambang (sumber daya alam) yang jumlahnya terbatas/ tidak bisa diperbaruhi.
Kedua Sarana-sarana umum yang diperlukan oleh umat dalam kehidupan sehari-hari
Ketiga Harta-harta yang asalnya terlarang bagi pribadi tertentu untuk memilikinya.
Maka peran Negara pada harta milik umum ini sangat dibutuhkan jika suatu keadaan masyarakat tidak bisa mengelolahnya secara efektif dan efisien. seperti yang di nyatakan dalam konstitusional kita Indonesia pasal 33 ayat 2 yang berbunyi " cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hidup orang banyak di kuasai oleh Negara" seperti contoh pertambangan. Masyarakat tidak bisa mengelolahnya secara pribadi karena keterikatan legelitas undang-undang, sehingga peran Negara yaitu BUMN sangat di butuhkan dalam mengelolah pertambangan sehingga menghasilkan pendapatan Negara dan bisa di salurkan lagi kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan haknya dalam bentuk berbeda.