Perbankan syariah adalah suatu lembaga keuangan yang fenomenal  saat ini. Sistem bagi hasil yang diterapkan oleh Bank Syariah makin hari makin mempesona dan cantik yang semakin gagah dan megah dalam menghadapai berbagai gejolak moneter.  Perbankan syariah juga sangat timewa produk produk yang berada didalamnya sudah sesuai dengan syariat islam, dari semua produk yang ada didalam perbankan syariah tidak ada yang merugikan salah satu pihak, dalam pembagian keuntungan juga tidak ada yang merasa dirugikan mengapa karena system bagi hasil yang dilakukan sudah dilakukan sesuai dengan kesepakatan diawal. Jika perbankan syariah melanggar atau melenceng dari syariat islam kita bias melaporkan ke LPS (lembaga pengawas syariah) nasabah diperbankan syariah juga bukan disebut hubungan antara kreditor dan debitur tetapi bias dianggap sebagai mitra jika diperbankan syariah
Prinsip-prinsip dasar Operasional Perbakan syariah
Secara umum, setiap bank islam dalam menjalankan usahanya minimal mempunyai  5 prinsip operasional. Yaitu ;
a. Prinsip Simpanan Giro, merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadiah.
b. Â Prinsip bagi hasil, meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara pemilik dana dan pengelola dana.
c. Â Prinsip jual beli dan mark-up, merupakan pembiayaan bank yang diperhitungkan secara lumpsum dalam bentuk nominal di atas nilai kredit yang diterima dari bank.
d. Â Prinsip sewa , terdiri dari dua macam : sewa murni dan sewa beli.
e. Â Prinsip jasa , meliputi seluruh kekayaan non-pembiayaan yang diberikaan bank.
Dilihat dari prinsip-prinsip tersebut kita bisa mengetahui bahwa perbankan syariah  sangat mengedepankan kemaslahatan bersama. Kemudian dari pada itu inilah berbagai daya tarik dari perbakan syariah ,yaitu :
a. Â Â Â Berpihak pada nasabah
b. Â Â Â Kebersamaan
c. Â Â Â Tahan menghadapi gejolak moneter