MENJELANG Pilkada serentak 2024, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Meski aturan hukum menegaskan ASN harus netral dan tidak berpihak, godaan politik dan tekanan dari berbagai pihak sering kali membuat posisi ASN menjadi rentan. Di tengah tuntutan tugas negara dan realitas politik, bisakah ASN tetap berdiri teguh?
Netralitas ASN merupakan prinsip yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN diharuskan menjaga jarak dari politik praktis dan berfokus pada tugas pelayanan publik tanpa memihak salah satu calon atau partai politik. Namun, semakin dekatnya Pemilu dan Pilkada 2024 menimbulkan kekhawatiran akan keterlibatan ASN dalam politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan bahwa sejumlah ASN masih terindikasi melanggar netralitas. Bentuk pelanggaran tersebut bervariasi, mulai dari menghadiri kegiatan politik hingga menunjukkan dukungan kepada calon tertentu melalui media sosial.Â
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, terutama di daerah-daerah yang rawan pelanggaran. Sanksi tegas sudah disiapkan bagi ASN yang terbukti melanggar," ujar salah satu komisioner Bawaslu.
Fenomena ini bukan tanpa sebab. Dalam praktiknya, ASN sering kali menghadapi tekanan politik dari pejabat daerah atau atasan yang memiliki afiliasi politik. Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai bahwa tekanan semacam ini sulit dihindari, terutama di daerah-daerah yang memiliki persaingan politik yang ketat.Â
"ASN berada di persimpangan jalan, antara menjalankan tugasnya secara profesional atau mengikuti arahan politik dari atasannya. Hal ini sangat mempengaruhi netralitas mereka," jelasnya.
Selain tekanan internal, media sosial menjadi salah satu faktor utama yang menguji netralitas ASN. Banyak ASN yang tidak sadar bahwa tindakan sekecil memberikan "like" atau membagikan konten politik dapat dianggap sebagai bentuk dukungan politik.Â
KASN mengingatkan bahwa segala aktivitas ASN di media sosial harus dijaga, terutama selama masa kampanye.Â
"ASN harus berhati-hati, bahkan di dunia digital. Aktivitas di media sosial bisa sangat berpengaruh terhadap persepsi netralitas mereka," ungkap salah satu anggota KASN.
Namun, di tengah situasi yang rumit, masih ada ASN yang berusaha menjaga integritasnya dan menolak terlibat dalam politik praktis. Beberapa ASN yang ditemui di sejumlah wilayah mengungkapkan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas negara dengan profesional dan netral.Â
"Kami berusaha sekuat mungkin menjaga jarak dari politik praktis, karena itulah kewajiban kami sebagai ASN. Tugas kami adalah melayani masyarakat, bukan mendukung salah satu calon," ujar seorang ASN senior di Yogyakarta.