Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 - Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia, Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

26 November 2024   09:19 Diperbarui: 26 November 2024   09:55 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CFC dapat memiliki dampak signifikan terhadap pendapatan negara. Ketika perusahaan memindahkan keuntungan mereka ke CFC di negara dengan pajak yang lebih rendah, hal ini dapat mengurangi pendapatan pajak yang seharusnya diterima oleh pemerintah Indonesia. 

Akibatnya, pemerintah mungkin kesulitan untuk membiayai program-program sosial dan infrastruktur yang penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus memperbarui dan memperkuat regulasi perpajakan terkait CFC agar dapat meminimalkan dampak negatif terhadap pendapatan negara.

Secara keseluruhan, Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah entitas yang memiliki peran penting dalam konteks perpajakan internasional. Di Indonesia, pengaturan mengenai CFC diatur dalam UU PPh dan bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak serta memastikan bahwa pendapatan yang dihasilkan oleh CFC tetap dikenakan pajak. 

Meskipun CFC dapat memberikan peluang bagi perusahaan untuk mengoptimalkan kewajiban pajak mereka, tantangan dalam pengaturan dan implementasi tetap ada. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang CFC dan regulasi yang mengaturnya sangat penting bagi perusahaan dan pemerintah untuk memastikan bahwa sistem perpajakan berfungsi dengan adil dan berkelanjutan.

Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

Sumber : PPT Prof. Apollo
Sumber : PPT Prof. Apollo

Pierre Bourdieu mengembangkan beberapa konsep kunci yang relevan untuk analisis perpajakan, yaitu habitus, modal, dan arena. Habitus merujuk pada struktur mental dan disposisi individu yang terbentuk melalui pengalaman sosial. Modal, dalam konteks Bourdieu, tidak hanya merujuk pada modal ekonomi, tetapi juga modal sosial, budaya, dan simbolik. Arena adalah ruang sosial di mana individu dan kelompok berinteraksi dan berjuang untuk mendapatkan kekuasaan dan sumber daya.

Sumber : PPT Prof. Apollo
Sumber : PPT Prof. Apollo

A. Habitus

Habitus adalah salah satu konsep sentral dalam pemikiran Pierre Bourdieu, seorang sosiolog Prancis yang berpengaruh. Istilah ini merujuk pada sistem disposisi yang terinternalisasi dalam individu, yang mencakup pola pikir, sikap, dan perilaku yang terbentuk melalui pengalaman sosial dan interaksi dengan lingkungan. Habitus bukanlah sesuatu yang statis; ia bersifat dinamis dan dapat berubah seiring dengan pengalaman baru dan konteks sosial yang berbeda.

Aspek -- aspek habitus

Habitus terdiri dari beberapa aspek penting yang saling terkait:

a. Pola Pikir 

Habitus mencakup cara individu memahami dunia di sekitar mereka. Ini termasuk keyakinan, nilai-nilai, dan norma-norma yang diinternalisasi. Misalnya, seseorang yang dibesarkan dalam lingkungan yang menghargai pendidikan tinggi mungkin akan menganggap pendidikan sebagai hal yang sangat penting dalam hidupnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun