Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K8 - Pemajakan pada Dividen, Bunga, Capital Gains

6 November 2024   08:41 Diperbarui: 6 November 2024   08:54 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (2017). DDTC

Pendahuluan

Pemajakan pada dividen, bunga, dan capital gains merupakan aspek penting dalam sistem perpajakan internasional yang berpengaruh signifikan terhadap arus modal, investasi, dan keadilan sosial. Dalam era globalisasi yang semakin berkembang, di mana individu dan perusahaan melakukan investasi lintas negara, pemahaman yang jelas mengenai pemajakan atas penghasilan dari investasi menjadi sangat krusial.

Dalam konteks Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), pemajakan dividen, bunga, dan capital gains diatur untuk mencegah pemajakan ganda dan memberikan kepastian hukum bagi investor. P3B bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dengan mengurangi beban pajak yang mungkin ditanggung oleh investor asing. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang ketentuan-ketentuan yang mengatur pemajakan ini sangat penting bagi negara-negara yang ingin menarik investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

What: Apa Itu Pemajakan pada Dividen, Bunga, dan Capital Gains?

A. Dividen

Definisi dividen tercantum dalam Pasal 10 ayat (3) OECD Model sebagai berikut:

"The term 'dividends' as used in this Article means income from shares, 'jouissance' shares or 'jouissance' rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident."

Berdasarkan pernyataan diatas pengertian dividen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian sebagai berikut:

  • penghasilan dari saham, 'jouissance' saham atau hak 'jouissance' (bons de jouissance), saham pertambangan, saham pendiri;
  • penghasilan dari hak-hak lainnya yang bukan merupakan klaim atas utang, namun berhak atas pembagian laba (ou autres parts bnficiaires l'exception des crances); dan
  • penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya (parts sociales) yang perlakuan pajaknya dipersamakan sebagai penghasilan dari saham oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dari negara tempat perusahaan yang membagikan penghasilan tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri.

Secara keseluruhan, definisi dividen dalam Pasal 10 ayat (3) OECD Model mencakup berbagai bentuk penghasilan yang berasal dari kepemilikan saham dan hak-hak terkait yang memberikan hak atas pembagian laba. Hal ini mencerminkan kompleksitas dan variasi dalam instrumen keuangan yang dapat menghasilkan dividen, serta pentingnya perlakuan pajak yang konsisten untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam pemajakan dividen di tingkat internasional.

B. Bunga

Secara umum, istilah bunga dalam Pasal 11OECD Modeol merujuk pada semua jenis pendapatan yang berasal dari tagihan utang. Definisi bunga tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat (3) OECD Model sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun