Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K2 - Diskursus pada Authorized Economic Operator dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan

23 September 2024   07:15 Diperbarui: 23 September 2024   07:21 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Worldview Kritis Teknologi Dan Kaitan dengan Pemajakan Business Transaction Digital, Prof. Dr. Apollo

Authorized Economic Operator (AEO) adalah program yang memberikan pengakuan kepada pengusaha yang memenuhi kriteria tertentu terkait kepatuhan perpajakan dan prosedur kepabeanan. Pemerintah telah menerbitkan PMK 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (AEO). Tujuan diterbitkannya aturan ini adalah untuk untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, memperbaiki kinerja logistik, dan memastikan keamanan rantai pasok global. Beberapa poin penting dari regulasi ini meliputi:

  • Kepatuhan dan Persyaratan: Operator Ekonomi yang ingin mendapatkan pengakuan sebagai AEO harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk kepatuhan terhadap hukum kepabeanan dan memiliki sistem pengelolaan data yang baik
  • Prosedur Pengajuan: Proses pengajuan untuk mendapatkan status AEO melibatkan penelitian administrasi, validasi dokumen, dan validasi lapangan. Operator Ekonomi harus menyediakan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
  • Keamanan dan Pengelolaan Risiko: Operator Ekonomi diwajibkan untuk menerapkan langkah-langkah keamanan yang ketat, termasuk pengelolaan risiko dan pelatihan bagi karyawan untuk mengidentifikasi potensi ancaman.
  • Audit dan Monitoring: Terdapat mekanisme audit internal yang harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan untuk mengidentifikasi serta memperbaiki kekurangan yang ada.

Selanjutnya, pelaporan otomatis dalam konteks perpajakan adalah mekanisme di mana informasi keuangan dilaporkan secara otomatis kepada otoritas pajak tanpa perlu permintaan, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi penghindaran pajak. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan sistem aplikasi perpajakan yang baru yaitu Core Tax System (CTS), diharapkan dengan adanya core tax dapat memberikan berbagai manfaat yang signifikan bagi otoritas pajak dan wajib pajak. Dengan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi, CTS dapat membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Implementasi CTS merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan di era digital.

Alasan Pentingnya Implementasi AEO dan Pelaporan Otomatis:
1. Kesadaran Kritis dan Emansipasi
Berdasarkan pemikiran Herbert Marcuse, teknologi dapat berperan sebagai alat untuk emansipasi. Implementasi AEO dan pelaporan otomatis merupakan contoh bagaimana teknologi dapat digunakan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan. Dengan menyederhanakan proses dan meningkatkan kecepatan, diharapkan semua pelaku usaha dapat berkontribusi secara adil.
 

Sumber: Worldview Kritis Teknologi Dan Kaitan dengan Pemajakan Business Transaction Digital, Prof. Dr. Apollo
Sumber: Worldview Kritis Teknologi Dan Kaitan dengan Pemajakan Business Transaction Digital, Prof. Dr. Apollo

2. Pemahaman tentang Teknologi dan Existensi
Pemikiran Martin Heidegger menekankan pentingnya memahami dampak teknologi terhadap kehidupan manusia. Dalam konteks ini, pelaporan otomatis harus tidak hanya berfungsi secara mekanis, tetapi juga memastikan bahwa sistem perpajakan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini penting agar teknologi tidak menjadi alat yang mengalienasi pelaku usaha, melainkan menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas hidup dan kepatuhan pajak.

Sumber: Worldview Kritis Teknologi Dan Kaitan dengan Pemajakan Business Transaction Digital, Prof. Dr. Apollo
Sumber: Worldview Kritis Teknologi Dan Kaitan dengan Pemajakan Business Transaction Digital, Prof. Dr. Apollo

 Implementasi AEO dan Pelaporan Otomatis

1. Digitalisasi Proses Administrasi

Pemerintah perlu mengimplementasikan sistem digital yang memungkinkan pelaporan dan administrasi pajak menjadi lebih efisien. Penggunaan sistem yang terintegrasi dapat mempercepat pengumpulan data dan pengawasan kepatuhan pajak.

2. Edukasi dan Pemberdayaan

Mengacu pada pemikiran Marcuse tentang emansipasi, penting untuk memberikan pelatihan dan edukasi kepada pelaku usaha mengenai manfaat AEO dan pelaporan otomatis. Hal ini akan meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam kepatuhan perpajakan.

3.  Kebijakan dan Kerjasama Global

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun