Demostrasi Membangun Sistem Demokrasi Sebagai negara demokrasi tentunya Indonesia tidak asing lagi dengan kegiatan kritik sosial yang di pergunakan sebagai landasan untuk membentuk wajah bangsa. Kritik sosial merupakan kegiatan penyampaian untuk melakukan perubahan kondisi sosial. Kritik sosial bertujuan untuk mengkontrol sistem sosial yang ada. Kritik sosial muncul dikarenakan adanya ketidakpuasan terhadap kenyataan hidup yang tidak selaras. Kritik sosial yang baik bukan hanya memberikan kecamaan dan tanggapan mengenai kondisi tertentu akan tetapi berisikan inovasi untuk memberikan perubahan yang ada. Kritik sosial dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung, salah satu cara kritik sosial yang dapat dilakukan ialah Demostrasi. Sebagai negara demorkasi, Indonesia tentunya akan menjalankan sistem kenegaraan didasarkan kepada prinsip dari demokrasi itu sendiri salah satunya ialah kebebasan berpendapat secara lisan dan tulisan. Hal ini selaras dengan pengertian dari demokrasi itu sendiri yang berarti pemerintahan yang kedaulatannya bersumber dari rakyat di mana keputusan yang dibuat bersama dengan rakyat. Dalam demokrasi rakyat turut andil dalam menjalankan sistem kenegaraan sudah semestinya kebebasan rakyat untuk bersuara dan berpendapat bukanlah hal yang perlu di kecam dan di tutupi karena rakyat memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Demostrasi merupakan hal yang lazin dilakukan terlebih pada negara demokrasi. Demostrasi atau demo merupakan unjuk rasa yang disampaikan dengan lisan dan tulisan melalui demostrasi di muka umum. Demostrasi menjadi hak setiap negara di Indonesia sebagaimana telah di atur dalam Undang -- Undang Pasal 28E Ayat 3 yang berisikan "Setiap orang berhak untuk kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat". Demostrasi menjadi perwujudan terciptanya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dikarenakan dalam menjalankan sistem kenegaraan khususnya pada negara Demokrasi rakyat bertugas menjadi pengawas dalam menjalankan tata negara di negara tersebut. Mengingat sebagai negara yang demokrasi perlu menjalankan tiga asas demokrasi yakni dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demostrasi di Indonesia menjadi salah satu kritik sosial yang sering kita jumpai. Demostrasi dilakukan untuk memberikan pendapat, ungkapan dan gagasan yang berkaitan tentang kebijakan yang telah di buat. Demostrasi yang berhasil mengukir sejarah bangsa Indonesia sebagai demostrasi terbesar adalah pada tanggal 19 Mei 1998 di mana puluhan ribu dari mahasiswa berhasil menduduki gedung DPR/MPR untuk menuntut reformasi dan meminta untuk Presiden Soeharto mundur dari jabatannnya. Hasil dari Demostrasi tersebut ialah mundurnya Soeharto dan terbentuknya sistem tatanan baru negara Indonesia. Selain itu masih banyak lagi demo yang dilakukan untuk membentuk kebijakan pemerintahnya yang lebih pro rakyat seperti demo Ominibus law dan demo yang baru -- baru ini terjadi tuntutan untuk menolak penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa presiden. Demostrasi dilakukan untuk mengaktulisasikan yang telah ada di dalam konstitusi negara sehingga jalannya sistem pemerintahan tidak melenceng dari jalur yang telah di tentukan. Demostrasi yang merupakan hak setiap warganya untuk menyampaikan pendapat dalam realitasnya tidak selalu berjalan dengan mulus. Demostrasi sering diwarnai dengan kericuhan, merusak sarana dan prasana dan bahkan memakan korban jiwa. Demostrasi sudah semestinya harus dilaksanakan dengan tertib dan mematuhi peraturan yang ada. Dalam hal ini contohnya adanya adu sikut antara personel keamanan dengan mahasiswa yang berujung kericuhan dan kerusakan. Sudah semestinya pihak yang akan mengadakan demo mematuhi peraturan yang ada, begitu pula dengan personel keamanan yang menjalankan tugas dengan sebagaimana semestinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H