Tulisan ini bermaksud mengusulkan untuk mempertimbangkan masjid sebagai basis jaring pengaman sosial saat dampak wabah covid 19 mengarah pada sektor ekonomi terkhusus kaum rentan.Â
Yang dimaksud kaum rentan adalah siapapun yang terdampak hingga kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar karena persoalan ekonomi.
Kaum rentan ini bisa terdiri dari, pertama,  kaum yang sejak awal  miskin yang kemiskinannya semakin dalam sebab adanya wabah covid 19 melanda. Kedua, warga yang hidup sedikit di atas garis batas  sejahtera yang jatuh ke bawah garis kemikinan.Â
Ketiga, warga yang suatu hal yang tidak terduga menjadi kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, misal, keluarganya sakit. Dan lain sebaginya, yang intinya siapapun yang akibat wabah ini kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kebutuhan dasar yang dimaksud paling tidak dua hal penting, yakni pangan dan kesehatan. Artinya, jangan sampai ada yang tidak bisa makan atau tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan karena persoalan turunnya kesejahteraan disebabkan melambatnya pergerakan ekonomi nasional bahkan global.
Pelemahan ekonomi ini disamping menurunkan bahkan mematisurikan banyak UMKM juga ditenggarai memicul PHK massal. Misal, Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan (Himki) menyatakan 30 persen dari total tenaga kerja subkontraktor industri furnitur telah mengalami PHK (ekonomi.bisnis.com, 24/3/20).Â
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat 162.416 kaum buruh mengalami pemutusan hubungan kerja. Â Bahkan ada yang memperikirakan 12,5 juta pemutusan hubungan kerja bisa terjadi jika wabah ini tidak segera diatasi.
Demikian pekerja disektor informal seperti pedagang kecil di pasar-pasar tradisional, tukang ojek, jasa travel dan pariwisata yang jutaan jumlahnya adalah potensi kaum miskin baru.Â
Belum lagi kebijakan pemulangan puluhan ribu napi yang tentu akan menambah ‘pengangguran’ baru yang bisa menjadi beban sosial jika tidak ditangani secara serius.
Pemerintah bukan tidak membuka mata, sejumlah kebijakan digulirkan mulai dari penundaan penagihan kredit bagi masyarakat bawah, membarikan subsidi listrik bahkan gratis bagi pelanggan 450 Kwh.
Ini juga sejumlah paket kebijakan berupa bantuan tunai langsung, tunjangan para pencari kerja, dan kebijakan lainnya. Kebijakan ini perlu kita apresiasi dengan dukungan dan pengawasan dari kita semua agar berjalan sesuai dengan yang direncanakan.