Mohon tunggu...
Ahmad Arya Ardiansyah
Ahmad Arya Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Saya adalah seorang mahasiswa fakultas hukum dari Universitas Pamulang yang sangat gemar membaca terkait isu hukum yang ada di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

BPKB Mobil Digadaikan: Perlu Kewaspadaan dalam Transaksi Jual Beli Mobil

26 Juni 2023   16:00 Diperbarui: 26 Juni 2023   16:05 1239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks jual beli mobil, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah salah satu dokumen penting yang harus diperhatikan. BPKB adalah bukti kepemilikan resmi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh pihak berwenang. Namun, apabila mobil yang ingin dibeli ternyata memiliki BPKB yang digadaikan, maka hal ini perlu dipertimbangkan secara serius sebelum melakukan transaksi. Jual beli mobil memang menjadi salah satu transaksi besar yang memerlukan kewaspadaan dan perhatian yang khusus. Hal tersebut disebabkan terdapat banyak resiko dan masalah yang dapat timbul selama proses transaksi tersebut. Salah satu masalah yang sering kali ditemukan adalah ketika BPKB dari mobil yang akan dijual ternyata telah digadaikan.

Secara hukum, BPKB yang digadaikan merupakan jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan. Dalam hal ini, pihak lembaga keuangan memiliki hak untuk menarik mobil tersebut jika pihak yang meminjam tidak mampu membayar pinjaman tersebut. Hal ini berarti, meskipun BPKB masih berada di tangan pemilik mobil, namun mobil tersebut tetap menjadi jaminan atas pinjaman. Bila seseorang selaku penjual mobil yang memiliki BPKB tetapi digadaikan tanpa memberitahu kepada pembelinya, maka itu adalah sebuah tindakan yang tidak etis dan malah akan menimbulkan akibat hukum karena memang tindakan tersebut sudah melanggar hukum yang ada. Karena ketika pembeli mengetahui bahwa BPKB dari mobil ia beli ternyata telah digadaikan, maka ia tidak akan memiliki kepastian atas kepemilikan dari mobil tersebut, dan akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Jual beli mobil yang melibatkan BPKB yang digadaikan adalah sebuah praktik yang kontroversial dan dapat menimbulkan banyak masalah. Hal ini dikarenakan dalam hal ini terdapat kepentingan dari beberapa pihak, yaitu pemilik mobil, pihak yang menggadaikan BPKB, dan pembeli mobil. Transaksi jual beli mobil yang melibatkan BPKB yang digadaikan memang dapat dilakukan, namun harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.010/2019 tentang Pemberian Jaminan atas Hak atas Kendaraan Bermotor yang Digunakan sebagai Jaminan. Menurut PMK tersebut, pemberian jaminan atas hak atas kendaraan bermotor yang digunakan sebagai jaminan wajib dilakukan melalui Akta Jaminan Fidusia yang dibuat di hadapan Notaris. Selain itu, pihak yang menggadaikan bpkb juga harus memperoleh izin dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebelum memberikan jaminan fidusia.

Dalam hal ini, pemilik mobil yang ingin menjual mobil yang memiliki BPKB digadaikan harus memberitahukan kepada pembeli bahwa BPKB mobil tersebut digadaikan dan memberikan informasi mengenai pihak yang menggadaikan BPKB tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Namun, jika pemilik mobil atau pihak yang menggadaikan BPKB melanggar ketentuan yang telah diatur, maka mereka dapat terkena sanksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2019.

Dalam kesimpulannya, jual beli mobil yang melibatkan bpkb yang digadaikan adalah sebuah praktik yang memerlukan perhatian yang serius dan harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2019. Oleh karena itu, penting bagi pemilik mobil dan pembeli untuk memperhatikan dasar hukumnya dan memastikan bahwa transaksi dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, jika si pembeli mengetahui bahwa BPKB atas mobil yang ingin dia beli malah BPKB tersebut digadaikan, maka pembeli itu akan berpikir ulang untuk melanjutkan transaksi tersebut. Hal ini dikarenakan pemilik gadaian memiliki hak atas mobil tersebut sehingga di kemudian hari bisa saja mobil itu dimintakan kembali jika si pemilik mobil tidak bisa membayar semua hutangnya.

Apabila Anda ingin membeli mobil yang memiliki BPKB digadaikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan bahwa pihak lembaga keuangan telah memberikan persetujuan untuk dijual. Kedua, pastikan bahwa Anda membeli mobil tersebut dengan harga yang wajar, mengingat mobil tersebut telah digadaikan. Ketiga, pastikan bahwa proses pengalihan hak kepemilikan mobil dilakukan secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, meskipun membeli mobil dengan BPKB digadaikan bisa menjadi alternatif bagi beberapa orang, namun terdapat risiko yang perlu dipertimbangkan. Resiko utama adalah apabila pihak lembaga keuangan yang memberikan pinjaman tidak memberikan persetujuan untuk dijual, maka mobil tersebut tidak bisa dipindahkan hak kepemilikannya. Hal ini bisa mengakibatkan kerugian finansial bagi pembeli mobil.

Oleh karena itu, sebelum membeli mobil dengan BPKB digadaikan, disarankan untuk mempertimbangkan dengan matang dan melakukan pengecekan secara teliti. Sebaiknya bagi pihak pembeli harus memastikan jika BPKB mobil yang dibeli ini tidak digadaikan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara menanyakan BPKB mobil tersebut kepada pihak penjualnya, atau pihak pembeli bisa mengeceknya secara online melalui layanan yang disediakan oleh Samsat atau instantasi terkait. Pastikan juga bahwa mobil tersebut memang layak untuk dibeli dan memiliki potensi untuk memberikan keuntungan di masa mendatang. Dalam hal ini, konsultasikan dengan pihak yang berpengalaman di bidang jual beli mobil untuk mendapatkan saran yang tepat.

Dari kasus tersebut bisa ditarik sebuah kesimpulan, jual beli mobil yang melibatkan BPKB yang digadaikan adalah sebuah praktik yang memerlukan perhatian yang serius dan harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2019. Oleh karena itu, penting bagi pemilik mobil dan pembeli untuk memperhatikan dasar hukumnya dan memastikan bahwa transaksi dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan jual-beli mobil yang melibatkan BPKB dari mobil tersebut ternyata digadaikan merupakan hal yang harus dihindari, karena hal tersebut bisa menimbulkan banyak masalah di kemudian hari.  Oleh sebab itu, baik untuk penjual maupun untuk pihak pembeli harus melakukan pemeriksaan cermat dan teliti sebelum melakukan transaksi jual-beli tersebut.

Dalam konteks jual beli mobil, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah salah satu dokumen penting yang harus diperhatikan. BPKB adalah bukti kepemilikan resmi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh pihak berwenang. Namun, apabila mobil yang ingin dibeli ternyata memiliki BPKB yang digadaikan, maka hal ini perlu dipertimbangkan secara serius sebelum melakukan transaksi. Jual beli mobil memang menjadi salah satu transaksi besar yang memerlukan kewaspadaan dan perhatian yang khusus. Hal tersebut disebabkan terdapat banyak resiko dan masalah yang dapat timbul selama proses transaksi tersebut. Salah satu masalah yang sering kali ditemukan adalah ketika BPKB dari mobil yang akan dijual ternyata telah digadaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun