Mohon tunggu...
Ahmad Arip
Ahmad Arip Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ini Baliho Ilegal Milik Agung Podomoro

7 Agustus 2015   11:13 Diperbarui: 7 Agustus 2015   11:19 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum selalu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Ungkapan ini bukanlah slogan kosong karena pada kenyataan penegakan hukum di Indonesia lebih memihak kepada yang berkuasa, baik penguasa ekonomi maupun politik. Untuk itu, para petani di tiga desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kembali haknya. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali memenangi konglomerat property Agung Podomoro dalam sengketa lahan dengan petani tiga desa di atas.

Merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, pada Senin (13/07/2015) para petani kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Karawang. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para petani melampiaskan kemarahannya dengan melemparkan hasil bumi seperti pisang dan singkong di Kantor PN Karawang. Para petani menyatakan rasa tidak puasnya terhadap putusan hakim yang mereka anggap sebagai putusan sesat.

Meskipun berlangsung singkat, namun aksi unjuk rasa yang dikomandoi oleh oleh Sekertaris Umum Serikat Petani Karawang (Sepetak), Engkos Kosasih, cukup menarik perhatian para pengunjung sidang dan karyawan PN Karawang. Selain hasil bumi, para petani juga membentang beberapa poster yang bertuliskan kecaman terhadap PN Karawang yang dianggap sesat.

Putusan sesat PN Karawang tentu saja membuat pengembang Agung Podomoro besar kepala. Seakan tidak peduli dengan proses hukum yang sebenarnya belum definitif final, Agung Podomor dengan arogannya memasang baliho besar di atas lahan yang masih sengketa. Berdasarkan informasi yang kami perolah dari instansi terkait, pemasangan baliho sebenarnya belum melewati prosedur yang benar yang disyaratkan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang. Agung Podomoro masang baliho sebagai klaim atas lahan sengketa tanpa izin dari instansi terkait di atas.

Menurut Perda Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Izin Pemasangan Reklame dan Perda Kab. Karawang No. 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, setiap orang atau instansi wajib melengkapi banyak syarat sebelum memasang baliho atau reklame. Salah satu syarat adalah wajib mengantongi “Surat Pernyataan tidak Berkebaratan dari Pemilik Tanah”. Dalam hal ini, pemasangan baliho oleh Agung Podomoro di atas lahan yang masih sengketa adalah tindakan melanggar hukum, karena proses peradilan masih berjalan.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun