Pada September 2000 terjadi sengketa antara ahli waris dengan PT Sinar Slipi Sejahtera yang dimenangkan oleh ahli waris dan telah pula mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketika akan dieksekusi pengadilan, muncul sebuah sertifikat No. 234 yang dimiliki oleh PT Jaya Lestari Persada (JLP) - Agung Podomoro Group. Sertikat itu menunjuk sebagai bagian dari 12 hektar Verponding Indonesia.
Pihak ahli waris langsung melakukan somasi, karena tidak mungkin ada sertifikat yang terpisah dari 12 hektar Verponding Indonesia. Tetapi Trihatma tidak menggubrisnya, bahkan langsung membangun Apartemen Mediteranian Garden Residences di atas tanah tersebut.
Modus penguasaan lahan dengan mengatasnamakan perusahaan lain sebagaimana yang dilakukan Agung Podomoro Group melalui PT Jaya Lestari Persada, juga pernah dilakukan Agung Podomoro Land terhadap lahan milik warga Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang melalui  PT Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP).
Kasus lain yang masih akan melilit Agung Podomoro Group adalah dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada tukar guling (ruilslaag) lahan fasos/fasum, yang merupakan kewajiban pengembang (developer) terhadap penyediaan fasilitas sosial dan umum kepada Pemda DKI Jakarta (ReportaseIndonesia.com 16 September 2014).
Menurut Faisal Assegaf dari Progres 98, kasus tukar guling tanah Pemda DKI Jakarta dengan PT Agung Podomoro di Taman BMS belum selesai. Belum ada penggantian tanah sebagaimana disepakati dalam Ruislag oleh PT Agung Podomoro kepada Pemda DKI Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H