Mohon tunggu...
Ahmad Aprizal
Ahmad Aprizal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sengketa Wilayah Laut Tiongkok Selatan

6 November 2016   21:53 Diperbarui: 7 November 2016   17:14 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika ditilik dari sejarah, awal dari sengketa wilayah laut tiongkok selatan ini bermula sekitar abad 19, dimana Inggris mengakui pulau yang bernama Spratly , disusul oleh Perancis pada tahun 1930an dan Tiongkok pada awal abad ke20. Pada tahun 1947 sebuah Partai di Tiongkok pimpinan Chiang Kai Sek mengakuisisi territorial laut Tiongkok Selatan melalui garis ”DEMARKASI” atau disebut dengan Eleven Dash Line. Atas pengakusisian tersebut  mayoritas wilayah laut dan beberapa kepulauan di daerah tersebut menjadi milik Tiongkok. Tapi peraturan tersebut berubah lagi, dengan Partai Komunis sebagai dalangnya, pada tahun 1949, Partai tersebut merubah peraturan dengan lebih sederhana yakni “Nine Dash Line”.

Kawasan Laut Tiongkok Selatan ini  juga menjadi incaran beberapa Negara Asia Tenggara, lalu mengapa kawasan ini begitu diperebutkan , apa yang istimewa dari kawasan ini ? Berdasarkan data pemerintah USA , kawasan ini menyimpan kekayaan alam berupa minyak mentah yang sangat berlimpah dan merupakan jalur perdagangan internasional yang total lebih dari 5 triliun DOLLAR USA.

Atas banyak manfaat itulah pemerintah Tiongkok tanpa dasar hukum yang jelas hanya dengan dasar historis  melakukan klaim atau mengakuisisi wilayah Laut Tiongkok Selatan secara sepihak yang memancing  “amarah” beberapa Negara yang secara kesepakatan Internasional mengenai batas laut suatu Negara , mereka juga berhak atas wilayah perairan dan kepulauan yang ada di Kawasan Laut Tiongkok Selatan. Negara yang sangat menentang atas sikap dari yang sudah dilakukan  oleh Tiongkok adalah Filipina,  Filipina dengan jelas sangat menentang karena atas dasar wilayah ZEE , Filipina berhak atas wilayah yang di klaim oleh Tiongkok.

Tiongkok seolah tak bergeming, mereka terus mengekploitasi dan bahkan membuat reklamasi pulau di kawasan tesebut, dengan Tiongkok melakukan tindakan tersebut, Filipina marah dan geram karena Tiongkok tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan sengketa yang ada di Laut Tiongkok Selatan dan memperkarakan atau menyelesaikan sengketa yang ada ini dengan jalur hukum, yaitu mengadukan tindakan Tiongkok ke Mahkamah Abitrase Internasional. Alhasil, dengan banyak pertimbangan dan dasar hukum territorial wilayah, Mahkamah Abitrase Internasional memutuskan bahwa Tiongkok tidak bisa mengklaim wilayah Laut Tiongkok Selatan merupakan kedaulatan mereka karena mereka tak punya atas dasar hukum yang jelas dan memvonis Tiongkok bersalah karena telah mengekploitasi sumber daya alam di wiayah yang bukan territorial mereka. Menanggapi apa yang telah diputuskan Mahkamah Abitrase Internasional, Presiden Tiongkok Xi Jinping menolak putusan tersebut dengan dalih bahwa Laut Tiongkok Selatan dan sejumlah pulau yang ada merupakan wilayah kedaulatan Tiongkok sejak dulu kala. Dari Negara-Negara lain pun menanggapi ini dengan berbagai macam respon, Indonesia sendiri merespon ini dengan baik karena Filipina sudah melakukannya sesuai prosedur hukum yang berlaku, tapi sangat menyayangkan tindakan Tiongkok, seharusnya Tiongkok lebih bisa untuk menahan diri dan dapat menerima dengan “legowo” putusan dari Mahkamah Abitrase Internasional.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun