Mohon tunggu...
Andi Ahmad Bayu
Andi Ahmad Bayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Samarinda Kalimantan Timur

Andi Ahmad Bayu Avisena Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Samarinda Kalimantan Timur yang sedang menempuh Semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketika Integritas Dipertaruhkan, Pelanggaran Kode Etik Rela Dilakukan demi Keuntungan Semata

20 November 2024   19:35 Diperbarui: 20 November 2024   19:35 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kode etik profesi hukum merupakan seperangkat norma yang menjadi panduan bagi para profesional hukum, seperti advokat, hakim, jaksa, dan notaris, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. 

Kode etik ini bertujuan menjaga integritas profesi, menjamin keadilan, dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran terhadap kode etik ini masih sering terjadi, yang menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap profesi hukum. 

 

Salah satu kasus pelanggaran kode etik yang relevan adalah kasus advokat yang membocorkan informasi rahasia kliennya kepada pihak ketiga. Dalam kasus ini, seorang advokat yang menangani sengketa bisnis memberikan informasi strategis kliennya kepada pihak lawan dengan imbalan finansial. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 4 Kode Etik Advokat Indonesia yang mewajibkan advokat untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien. 

Kasus ini berakhir dengan sanksi pencabutan izin praktik oleh Dewan Kehormatan Advokat. Selain itu, klien yang merasa dirugikan juga menuntut advokat tersebut secara perdata atas pelanggaran kontrak dan kerugian material. 

 

Dari sudut pandang etika profesi hukum, kasus ini menunjukkan pelanggaran mendasar terhadap prinsip confidentiality atau kerahasiaan klien. Prinsip ini merupakan salah satu pilar utama dalam profesi hukum yang bertujuan menjaga kepercayaan antara klien dan advokat. Tindakan membocorkan informasi klien tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga merusak reputasi profesi hukum secara keseluruhan. 

Selain itu, pelanggaran ini mencerminkan kurangnya tanggung jawab profesional (professional responsibility). Seorang advokat tidak hanya bertanggung jawab kepada klien, tetapi juga kepada pengadilan, masyarakat, dan hukum itu sendiri. Tindakan tidak etis seperti ini dapat menciptakan persepsi bahwa profesi hukum rentan terhadap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. 

Perspektif Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum 

Dalam konteks tanggung jawab profesi, seorang profesional hukum harus menjunjung tinggi prinsip integritas, keadilan, dan profesionalisme. Etika profesi menuntut advokat untuk: 

1. Mengutamakan kepentingan klien selama tidak bertentangan dengan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun