Mohon tunggu...
Ahmad Agustian
Ahmad Agustian Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Gunadarma Teknik Arsitektur NPM 20312419

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak dan Kewajiban Warga RI

10 April 2014   17:02 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:50 1500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Hak adalah kuasa yang semestinya di terima setelah melakukan kewajiban oleh pihak tertentu yang harus di berikan. Sedangkan Kewajiban adalah perbuatan yang harus di lakukan demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan, dan apabila melanggar akan terkena sanksi dai pihak-pihak berwenang.

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang harus seimbang dengan melakukan kewajiban terlebih dahulu, setelah itu baru mendapat apa yang semestinya telah dilakukan. Kewajiban disini wajib bagi kita manusia untuk mengerjakannya, sebagai contoh umat muslim berkewajiban Sholat 5 waktu, membayar zakat,puasa ramadhan, menghormati umat agama lain dll. Mahasiswa menuruti segala peraturan yang ada di kampus, membayar uang semester, mengerjakan tugas, Dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia yaitu membayar pajak dengan syarat memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) lalu menuruti segala peraturan baik UUD 1945 ataupun lainnya. Kewajiban seorang karyawan yaitu dating tepat waktu, tidak membuat onar, rajin masuk dll. Apabila melanggar kewajiban akan terkena sanksi-sanksi baik di kucilkan dari masyarakat, hilang kepercayaan, maupun sanksi lainnya, bahkan sanksi pidana. Kewajiban disini sangatlah penting untuk di kerjakan atau di taati dan jangan sampai-sampai coba berani melanggarnya. Sedikit lagi Pemilu telah tiba disni kita sebagai warga Negara Indonesia yang berbakti kita harus berkonstribusi mengeluarkan Hak kita untu mencoblos 1 dari partai yang sekira kita dapat dipertanggung jawabkan, sangat disayangkan bila Kewajiban yang selama ini kita kerjakan dalam berwarga Negara Indonesia tetapi tidak berkonstribusi dalam pemilihan umum alias (Golput). Buktikan kepada Negara bahwa kita sebagai manusia yang rasional berhak memilih pilihan yang terbaik dan dapat di pertanggung jawabkan. Untuk Hak janganlah di permainkan karena Hak disini sangatlah sensitive dalam arti sensitive yaitu yang sampai di ganggu gugat sebagai contoh Lembaga swadaya HAM (Hak asasi Manusia) sangatlah penting bagi warga ini untuk mensejahterakan atau mendapatkan apa yang sesuai kita dapatkan.

Berbicara dengan Hak dan kewajiban di negri Indonesia ini dinilai kurang keras dalam menyikapi apa yang seharusnya diterima oleh rakyat ini. Banyak orang yang masih kelaparan, tidak mendapatkan pendidikan yang semestinya di dapatkan, pekerja di bawah umur dalam arti anak jalanan tidak semestinya anak seusia itu mendapatkan hak yang seperti itu maka diperlukanlah gerakan-gerakan yang sekiranya bias memperbaiki Hak dalam pendidikan usia anak, agar tidak berdampak pada pengangguran yang membeludak.

berdasarkan pasal 27 ayat 2 “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” di sini pemerintah sudah menjamin bahwa rakyat berhak atas pekerjaaan dan penghidupan yang layak. Tapi buktinya masih belum 100% terbukti banyak warga Indonesia yang sampai saat ini masih belum mempunyai pekerjaan yang layak, dan tidak semestinya tidak didapatkan. Seperti buruh-buruh yang tidak sesuai antara pekerjaan yang ialakukan dengan hak dalam arti gaji yang iadapatkan. Contoh adanya outsourching sebaiknya pemerintah menghapus system ini karena dinilai buruh banyak yang mengeluh dengan adanya system outsourcching,indah rasanya bila rakyat ini terutama buruhnya makmur, Karen sabagian besar penduduk Indonesia adalah berprofesi sebagai buruh, jika buruh makmur dengan otomatis Negara akan makmur pula. Mengenai penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, seperti kita tahu di luar sana, banyak orang-orang yang terbelakang, seperti pemulung dia tidak layak untuk hidup seperti itu, anak-anak jalanan yang kian lama kian bertambah karena kurangnya pemerintah dalam memperhatikan anak jalanan, seandainya pemerintah mendengar atau terjun langsung apa yang rakyat kecil rasakan, pasti kasihan dan bersimpatik, tidak semestinya anggota DPR RI kerjanya cumin rapat didalam ruangan yang penuh dengan fasilitas sekali-sekali diadakan berkunjung kerakyat kecil, bergi , mengetahui penderitaan apa yang dirasakan olehnya. Sungguh sedih bangsa ini apabila pemimpin atau petinggi Negara tidak mendengar jerita rakyat kecil, yang di alaminya cumin kepentingan mereka semata bahkan dalam pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya).

Rasanya tidak habis-habis bila membicarakan tentang Hak yang menyimpak atau yang tidak seharusnya didapatkan di negeri ini dalam contoh kasus kekerasan dalam rumah tangga, sampai saat ini masih belum terselesaikan juga dan pihak tersangka tidak juga jera dalam kasus ini, padahal Negara sudah menjamin dalam pasal 28C ayat1 yaitu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Hak TKI yang berhak mendapatkan perlindungan, kejam terasa apabila kita mendengar berita TKI yang beredar di media massa, sungguh mengerikan sekali apa yang menimpa TKI yang mendapat perlakuan tidak wajar dengan majikannya di luar sana padahal mungkin mereka sudah melakukan kewajiban meraka sebagai tenaga kerja rumah tangga, dan apa yang didapat mengecewakan hak tidak sebanding dengan kewajiban kewajiban sudah dilaksanakan dengan baik dan alhasil hak tidak setimpal , yang justru melanggar hokum yaitu berupa penyiksaan yang dialami, itu Karen pihak dari pemerintah Indonesia kurang memperhatikan TKI yang berkerja diluar negri, mereka pulang dengan keadaan disiksa bahkan mungkin hampir merenggut nyawanya seperti yang kita tahu contoh kasus satinah yang berada di negri timur tengah, satinah di vonis hukuman mati,dan kita juga mengetahui hukuman mati yang melanda saudara kita di nusa tenggara timur yang kita tahu namanya wilfrida beliau terkena hukuman mati di Negara seberang, di Malaysia. sungguh mengerikan nasib TKI Indonesia, Negara ini Indonesia tidak ada habisnya berita mengenai penyiksaan TKI. Entah salah dalam proses pengiraman TKI apa entah salah dari SDM dari TKI tersebut yang pasti pemerintah tidak boleh mengirimkan TKI yang sembarangan dalam arti illegal, karna itu sangat berbahaya bagi TKI-TKI yang berada diluar sana, disamping kurang pantauan dari pemerinta itu sendiri, dan juga kenyamanan,kelayakan pada pekerja.

Kewajiban Negara Indonesia dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunya : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalamhukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tidak lumrah rasanya kita mengenal pelanggaran hokum sperti contoh kecil yaitu menyebrang jalan yang sudah di sediakan yaitu zebra cross, pihak penyebrang jalan tidak habis-habisnya melanggar peraturan ini, sungguh rasanya sangat disepelakan sekali peraturan ini, dari mulai anak-anak sampai dewasa tetap saja melanggar peraturan ini dan akibatnya bila sudah melanggar pertama, kemacetan yang terjadi di jalan, kedua terjadinya korban tabrak lari, dan pihak penyebrang jalan yang tak menyebrang di zebra cross inilah yang menjadi korban karena melanggar peraturan, lalu Trotoar banyak troatoar yang masih di salah gunakan disini, dari untu berjualan, sampai pengendara motor ikut menapaki kendaraannya disini,jika trotar ini digunakan sebagai mana mestinya yaitu untuk mejalan kaki, mungkin akan berkurang kemacetan yang ada diindonesia, misalnya mengurang kendaraan pribadi untuk keluar menuju kendaraan umum karena fasilitas trotoar yang ada di Indonesia sangatlah menunjang, jika perlu sepertiga jalan raya di gunakan untuk trotoar untuk jalanan yang rawan macet dan akses perkantoran, kampus-kampus, dllsungguh baik jika negeri ini semua warganya menjalankan dan menertiban ketertiban yang telah di buat oleh pemerintah, contoh kasus lagi pengendara motor yang dibawah umur 17tahun tidak boleh mengendarai motor karena tidak punya SIM. Banyak sekali anak-anak yang belum mempunyai SIM yang masih berkeliaran, bahkan balapan di jalan raya, disamping sosialisasi yang kurang dari pihak yang berwenang, jika anak-anak dibawah umur mengalami kecelakaan siapa yng repot? Orang tualah yang berhak mengawasi setidaknya menjaga agar tidak mengendarai motor ke jalan raya karena takut terjadi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan oleh siapapun.

Contoh perlakuan lain yang melanggar peraturan di kalangan atas yaitu maraknya kasus karupsi di Negara kita, sungguh tidak habis-habisnya Negara kita di gerogoti oleh pihak-pihak yang seenaknya sendiri tidak memikirkan rakyat. Tidak hanya korupsi suap pin sepertinya sudah seperti kejadia yang biasa, Tender-tender yang di sediakan oleh pemerintah jika pengusaha ingin menang otomatis pihak penguasaha mengeluarkan suap untuk memenangkan tendernya itu, seharusnya tidak, seperti itu karena akan mempengaruhi kualitas dari bahan proyek dari kualitas semestinya karena anggaran tersebut terpotong oleh pihak-pihak yang menerima suap dan dampaknya baru 1tahun atau 2tahun kualitasnya sudah rapuh kalau kejadian seperti ini pihak mana saja yang akan di rugikan. Indonesia sangat perlu pemiimpin yang tegas dalam mengenai masalah hukum jangan main-main mengenai masalah ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun