Dalam regulasi yang sama, disebutkan dalam Pasal 40A, yakni pada pemasangan berulang, jarak antar Speed Bump sebesar 90 m (sembilan puluh meter) sampai dengan 150 m (seratus lima puluh meter) pada jalan lurus. Ayat tersebut juga menambahkan, jarak pemasangan sebelum mendekati persimpangan, alinyemen horizontal, dan/atau alinyemen vertikal sebesar 60 meter.
Dengan demikian, jelas terlihat bahwa pemasangan 20 polisi tidur dalam panjang ruas jalan kurang lebih 20 meter melewati batas minimumnya yakni 90 meter. Jarak tersebut dirasa terlalu dekat per tiap polisi tidur hingga menimbulkan ketidaknyamanan para penggunanya.
Pada dasarnya, polisi tidur atau "speed bump" adalah alat pengendali kecepatan yang dirancang untuk memperlambat laju kendaraan di kawasan tertentu, seperti area permukiman, sekolah, dan zona yang memerlukan pengendalian kecepatan. Namun, ketika polisi tidur tidak dibuat sesuai standar yang berlaku, bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan dan menyebabkan kerusakan pada kendaraan.
Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah desain polisi tidur yang terlalu tinggi atau memiliki sudut kemiringan yang tajam. Hal ini bisa menyebabkan kerusakan pada mobil dengan ground clearance rendah, seperti bagian bawah mobil tersangkut atau tergores saat melewati polisi tidur tersebut. Sepeda motor juga bisa terkena dampaknya, terutama pada komponen seperti knalpot yang bisa penyok atau rusak akibat benturan dengan polisi tidur yang tidak proporsional.
Polisi tidur yang baik seharusnya memiliki tinggi yang sesuai, dengan kemiringan yang tidak terlalu tajam, serta dilengkapi dengan tanda peringatan yang jelas agar pengendara dapat menyesuaikan kecepatan sebelum melintasinya.
Polisi tidur yang dibuat dengan tidak mengikuti aturan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan, baik dari sisi keselamatan maupun biaya perbaikan kendaraan. Oleh karena itu, pemahaman tentang fungsi dan regulasi yang mengatur pembuatan polisi tidur menjadi penting bagi para pembuat kebijakan dan masyarakat. Polisi tidur harus berfungsi sebagai alat pengendali yang aman, bukan justru menjadi sumber kecelakaan atau kerusakan bagi pengguna jalan.
Yuk, perhatikan bagaimana cara membuat polisi tidur yang baik dan benar!Â
Ahmad Afwan Mahasiswa UMM Peserta Magang COE Batch III di Kantor Advokat Nay & RekanÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H