Mohon tunggu...
Ahmad Afwan
Ahmad Afwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

masih belajar dan menyelami dunia menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Niat Mengamankan Malah Merugikan: Hati-Hati Membuat Polisi Tidur!

17 Oktober 2024   22:02 Diperbarui: 17 Oktober 2024   22:33 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polisi tidur merupakan hal yang penting terutama di kawasan pemukiman yang cukup banyak anak kecil bermain di jalanan. Bersamaan dengan itu, pengguna kendaraan juga padat, sehingga butuh penanggulangan kecelakaan akibat tingginya kecepatan kendaraan di wilayah tersebut.

Akan tetapi, pembangunan polisi tidur juga memiliki aturan khusus yang perlu diperhatikan. Agar pembangunan polisi tidur kemudian tidak menjadi boomerang bagi pengguna jalan, yuk simak bagaimana pembangunan polisi tidur yang baik. Polisi tidur merupakan hal yang penting terutama di kawasan pemukiman yang cukup banyak anak kecil bermain di jalanan. Bersamaan dengan itu, pengguna kendaraan juga padat, sehingga butuh penanggulangan kecelakaan akibat tingginya kecepatan kendaraan di wilayah tersebut.

Apa itu polisi tidur?

Pada dasarnya, gabungan frasa ‘polisi tidur’ tidak diatur secara langsung dalam undang-undang. Akan tetapi, di masyarakat, polisi tidur diartikan sebagai tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan. Polisi tidur kebanyakan dibuat oleh masyarakat setempat dengan tujuan mengamankan jalanan serta menertibkan pengguna kendaraan bermotor. Terlebih, hal ini juga disinyalir sebagai pengamanan dan perlindungan terhadap pejalan kaki dan sesama pengguna jalanan lainnya.

Meskipun begitu, terdapat penyebutan lain untuk istilah tersebut dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14/2021 tentang Perubahan atas Permenhub No. 82/2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, menyatakan bahwa:

“Alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.” (Pasal 3 Ayat 1)

Apakah masyarakat diperbolehkan untuk membuat polisi tidur?

Berdasarkan  Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. Adapun sanksinya, selanjutnya dapat merujuk pada Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, yakni dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Dengan demikian, perlulah diperhatikan bilamana memang polisi tidur dibutuhkan. Dalam hal ini, dapat diperhatikan hal-hal berikut:

Berdasarkan bentuknya, pada dasarnya polisi tidur dalam Pasal 3 Permenhub No. 14/2021, yaitu:

  • 1. Speed Bump
  • Speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa
  • Ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm, sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen
  • Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm
  • 2. Speed Hump
  • Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
  • Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa
  • Ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen
  • Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm
  • 3. Speed Table
  • Speed table berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
  • Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table
  • Memiliki ukuran tinggi 8 cm sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen
  • Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun