Mohon tunggu...
Ahmad Efendi
Ahmad Efendi Mohon Tunggu... Pekerja -

Selamatkan ceritamu dalam tulisan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polisi dan Bawaslu "Ping Pong" #2019GantiPresiden

29 Agustus 2018   19:26 Diperbarui: 29 Agustus 2018   19:57 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Isa Anshari Ketua Front Pembela Rakyat Ketapang (FPRK) sumber: wartakayong.com

Mungkin anda punya pertanyaan yang sama seperti pertanyaan yang hari ini muncul di kepala saya. Iya betul soal itu, #2019GantiPresiden. Terkuras habis pikiran saya, masih bingung bagaimana mungkin Tagar terus menerus menimbulkan polemik tanpa ada satupun ketegasan atau pernyataan sikap pemerintah menyelesaikan itu.

Tagar itu sebenarnya hal yang lumrah di era digital ini, tujuannya awalnya jelas, sebagai media branding agar publik atau netizen sadar sebuah produk. Tapi tagar yang satu ini #2019GantiPresiden lebih sakti daripada tagar-tagar biasa. Tagar tersebut punya kekuatan politik yang sangat besar, bahkan punya massa yang membela dan terus mendorong #2019GantiPresiden tersebut.

Legalkah #2019GantiPresiden tersebut?? Duh jangan tanyakan itu kepada saya, ampun saya mencari jawabannya. Bahkan untuk menjawab pertanyaan sederhana itu, sudah begitu banyak ahli hukum, politik dan pakar-pakar bidang ketatanegaraan yang mengurusi konstitusi negara diundang untuk menjawabnya. Tapi hasilnya apa? Hasilnya hanya tontonan debat argumen yang tidak menemui jalan sepakat.

Alih-alih pakar dan ahli konstitusi, pejabat negara yang terkait memberikan penjelasan pun saling lempar tanggung jawab. Bersiul kanan-kiri, mencari alibi siapa yang harus bertanggung jawab memberi klarifikasi. Kita yang rakyat biasa ini menjadi penonton yang tidak mendapatkan pencerahan atau edukasi apapun diakhir acara. Hanya senyum kecut, bingung ada apa ini sebenarnya.

Saya sebagai rakyat jujur terus mempertanyakan apakah #2019GantiPresiden itu legal secara konstitusional. Apakah itu sebagai bentuk penyampaian kebebasan aspirasi, atau jangan-jangan upaya makar terhadap kepala negara. Meski saya ragu mana yang benar, tapi saya tetap hormat terhadap apapun alasan orang lain dalam menyikapi #2019GantiPresiden

Satu-satunya hal yang sangat saya sayangkan dan hampir membuat saya kecewa adalah sikap yang diambil oleh Kabareskrim dan Bawaslu. #2019GantiPresiden jelas berhasil membelah masyarakat menjadi kubu-kubu yang saling bersebrangan, bahkan berujung pada kericuhan, lihat saja pada headline berita di media massa dan elektronik, #2019GantiPresiden yang berujung ricuh terjadi di dua kota besar, Surabaya dan Pekanbaru. Tapi kericuhan yang disebabkan tagar tersebut hanya ditanggapi dingin oleh Kabareskrim Polri, Irjen Pol Arief Sulistyanto dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar.

Sikap dingin Kabareskrim dan Komisioner Bawaslu ini saya duga ada kaitannya dengan demam Asian Games yang sedang marak terjadi di masyarakat. Baik Kabareskrim dan Komisioner Bawaslu ini namapaknya sedang demam dengan permainan pingpong, sehingga tanggung jawab menyelesaikan polemik tagar #2019GantiPresiden ini mereka saling lempar. KPU pun tidak dapat memberikan keterangan yang memuaskan.

Tanggung jawab mengurai kekisruhan #2019GantiPresiden ini layaknya bola pingpong yang dipikul kesana-kemari, tidak ada yang mau menerima bola tanggung jawab itu. Di suatu kesempatan saat ditanya oleh wartawan Kabareskrim Polri, Irjen Pol Arief Sulistyanto menyatakan bahwa, "Kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam tagar #2019GantiPresiden bukan di pihaknya, melainkan di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tugas polisi terkait gerakan tersebut hanya sebatas mengantisipasi agar tidak terjadi bentrokan atau chaos di tengah masyarakat", ujar Kabareskrim Irjen Pol Arief Sulistyanto (www.liputan6.com).

sumber : https://www.liputan6.com
sumber : https://www.liputan6.com
Sementara di lain pihak,  Bawaslu menyampaikan, "Apabila terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum pada aksi #2019GantiPresiden, baik berupa intimidasi, persekusi dan kericuhan maka dapat dilaporkan ke Kepolisian. "Pihak Kepolisian melakukan apa yang seharusnya dilakukan". (cnnindonesia.com)

sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180828163653-32-325562/bawaslu-sebut-gerakan-2019gantipresiden-tak-langgar-aturan
sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180828163653-32-325562/bawaslu-sebut-gerakan-2019gantipresiden-tak-langgar-aturan
KPU pun gagal memberi keterangan. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan tidak bisa berbuat banyak atas kegiatan politik di luar masa kampanye. Termasuk deklarasi dari kedua kubu, baik tagar tentang ganti presiden maupun dua periode. "Itu sesuatu di luar regulasi yang dibuat KPU". (www.jawapos.com)

sumber ; www.jawapos.com
sumber ; www.jawapos.com
Nah lho bingung kan kalian harus ke siapa meminta klarifikasi? Sakti betul memang #2019GantiPresiden ini, bisa bikn Kabareskim dan Bawaslu angkat tangan. Padahal saya pikir Kabareskrim akan maju menjadi superstar untuk menegahi kasus ini, eh ternyata ekspektasi saya bertolak belakang dengan kenyataan, ternyata pun Kabareskrim angkat tangan, pun Bawaslu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun