Pembiayaan pendidikan atau biaya pendidikan memang menjadi hal yang penting untuk membangun ekosistem dalam pendidikan misalnya pembangunan dan sistem pendidikan, Uang memang diperlukan untuk pendidikan dan segala pembiayaan yang terkait didalamnya. Namun apakah uang menjadi penentu kualitas pendidikan di suatu tempat?
UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Negara telah memberikan anggaran pendidikan 20% dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seerta dari (APBD) Â negara kita memajukan ilmu pengetahuan dengan nilai agama di dalamnya.Â
Kemudian dana penyelenggaraan pendidikan juga dapat didapatkan melalui masyarakat atau orang tua yang tentunya digunakan untuk pelaksanaan kurikulum, evaluasi pendidikan dan lainnya
Pengelolaaan biaya pendidikan memerlukan suatu sistem atau konsep agar nantinya berjalan dengan matang agar dapat berjalan dengan baik di Indonesia sendiri pemerintah pusat menjadi pemberi subsidi pembiayaan untuk sarana pendidikan di Indonesia sebagaimana diamanatkan di UU otonomi daerah.Â
Jika kita melihat keluar dan membandingkan pendidikan di Indonesia dan luar negeri itu seperti melihat sebuah ironis apabila dibandingkan. Â data yang dipubliskasi oleh world Population Review, pada tahun 2021 indonesia masih berada di peringkat ke-54 dari total 78 negara yang masuk dalam pemeringkatan tingkat dunia ini nyatanya kita masih belum peka terhadap kenyataan ini dan kenyataan belum bebasnya rakyat menempuh pendidikan dasar tanpa dipungut biaya sebagaimana yang telah ditetapkan. ironis memang tapi itulah kenyataan saat ini
Negara maju  di luar sana berpegang pada paradigm "to built nation build schools" mereka yakin mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan budaya nasional perlu diselenggarakan.Â
Apa kabar Indonesia dengan mencerdaskan kehidupan bangsa yang terdapat dalam UUD kita?. Menurut Rida Fironika K. tentang pendekatan unsur biaya, Â pengeluaran sekolah dapat dikategorikan beberapa item pengeluaran yaitu:
1. pengeluaran untuk pelaksanaan pelajaran.
2. pengeluaran untuk tata usaha sekolah
3. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah