Mohon tunggu...
Ahmad Aap Patoni
Ahmad Aap Patoni Mohon Tunggu... Freelancer - Sekedar Beropini

IQRA'

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polemik Omnibus Law, Mulai Pengesahan DPR hingga Ditandatangani Presiden

5 November 2020   17:13 Diperbarui: 16 November 2020   21:17 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polemik Omnibus Law Cipta Kerja, Mulai Dari Tidak Melibatkan Aspirasi Publik, Jumlah Halaman Berbeda-beda, Hingga Salah Ketik Setelah Diteken Presiden Joko Widodo.

Omnibus Law Cipta Kerja Adalah Undang-Undang yang berisi 11 Klaster yang menggabungkan 79 undang-undang yang di dalamnya menyangkut aturan tentang Ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, hingga administrasi pemerintahan.

5 Oktober 2020 Omnibus Law Cipta Kerja Resmi Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPR RI di gedung Senayan, Jakarta. Yang kemudian juga dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartato, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri BPN Sofyan Jalil, dan Menkum Ham Yasonna Laoly.

Dalam Proses Perencanaan hingga pengesahan UU ini menuai banyak polemik mulai dari kalangan Aktivis, Tokoh, dan Pengamat. Proses pengesahan UU Omnibus Law Ini pun dianggap berbagai pihak cacat secara Moral, lantaran DPR dan Pemerintah Tidak Melibatkan Aspirasi Publik, Yang secara sadar UU Ini pun diperuntukkan bagi masyarakat.

Hal Ini Menunjukkan DPR & Pemerintah Kesannya Tergesa-gesa dalam proses pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Yang Seharusnya memang UU ini pun akan berdampak Bagi Masyarakat banyak, namun proses kampanye Perancangan UU Omnibus Lawa Cipta Kerja Ini tidak dilakukan DPR RI Terhadap Publik, Sehingga Banyak Menimbulkan Protes dan Demonstrasi Yang dilakukan Para Aktivis, Buruh, dan Mahasiswa. 

Tak hanya Itu, Bahkan Organisasi Keagamaan NU dan Muhammadiyah, Kemudian Para Akademisi ikut turut Mengkritik dan Menolak Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja Ini.

Meskipun UU Ini resmi disahkan oleh DPR
Proses finalisasi naskah masih belum jelas, karena jumlah halaman yang berbeda-beda, ada yang berjumlah 905 halaman, 1.035 halaman, 1.028, dan 1.052 halaman. 

Hal ini menggambarkan DPR terkesan tidak serius mulai dalam proses Perencanaan, Pembahasan, hingga pengesahan, sehinggga secara sendiri muncul kecurigaan publik bahwa materi UU dan Subtansinya dibuat atas kehendak para pemangku kekuasaan yang sifatnya secara sepihak.

Protes-Protes Yang terus dilakukan masyarakat pun tampaknya tidak dihiraukan oleh pemerintah. 2 November 2020 Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Omnibus Law cipta kerja dengan Jumlah halaman 1.187 dengan dokumen Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

Bahkan setelah di Tanda Tangani Presiden Masyarakat masih menemukan salah ketik atau typo di beberapa pasal, kejanggalan itu ada di pasal di Pasal 6 UU Cipta Kerja yang menyebutkan merujuk pada Pasal 5 ayat 1 huruf (a), Sedangkan Pasal 5 tidak mempunyai ayat dan huruf, sehingga hal ini membuat kontroversi di masyarakat.

Terkait Prosedur dan pembentukan Undang-undang pun sudah di Atur melalui UU No. 12 Tahun 2011. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Mendorong para Legislator atau Pembuat Undang-undang, baik DPR dan Pemerintah memperhatikan Beberapa hal :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun