Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengentasan Kemiskinan: Kolaborasi Antar Kementerian dan Lembaga untuk Menekan Angka Kemiskinan Ekstrem

19 November 2023   09:10 Diperbarui: 19 November 2023   09:12 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah murah disiapkan oleh Kemen PUPR untuk masyarakat miskin (detik finance/dtik.com)

Pengentasan kemiskinan menjadi fokus utama dalam pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks ini, terdapat 17 pilar yang terkait erat dengan upaya mengurangi kemiskinan secara menyeluruh. Pilar-pilar ini termasuk pendidikan, kesehatan, keadilan, kesetaraan gender, dan lainnya. Melalui integrasi dan penguatan pada pilar-pilar ini, upaya pengentasan kemiskinan menjadi lebih terarah dan holistik.

Kementerian dan lembaga terkait memiliki peran sentral dalam menyusun strategi dan implementasi untuk mendekati target mendekati 0 persen kemiskinan ekstrem. Kolaborasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, serta lembaga non-pemerintah yang fokus pada pengentasan kemiskinan menjadi penting. Diperlukan rencana aksi yang terstruktur dan terkoordinasi untuk menghadapi tantangan ini.

Kondisi masyarakat miskin (detik.news)
Kondisi masyarakat miskin (detik.news)

Langkah riil dalam jangka waktu setahun dapat meliputi peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin, pemberian bantuan kesehatan dan gizi yang lebih merata, serta penguatan program-program pelatihan dan bantuan usaha kecil. Ini termasuk memastikan bahwa masyarakat yang rentan memiliki akses yang lebih baik terhadap pekerjaan yang layak.

Untuk menciptakan lapangan kerja secara masif dan menekan angka pengangguran, strategi yang holistik diperlukan. Hal ini mencakup stimulasi ekonomi melalui investasi infrastruktur, pendidikan kejuruan yang relevan dengan kebutuhan industri, serta pembangunan sektor-sektor ekonomi yang dapat menyerap tenaga kerja secara luas.

Di sekitar kita, mungkin terdapat individu atau keluarga yang mendekati klasifikasi miskin ekstrem. Bantuan pemerintah bisa berupa program subsidi makanan, layanan kesehatan gratis atau terjangkau, serta bantuan keuangan bagi mereka yang membutuhkan. Namun, kadangkala akses terhadap bantuan ini tidak merata, dan beberapa yang membutuhkan belum sepenuhnya terjangkau oleh program-program bantuan yang ada.

Yang dibutuhkan oleh individu yang berada dalam kondisi miskin ekstrem bisa berbeda-beda. Sebagian mungkin membutuhkan akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan, sementara yang lain bisa memerlukan pelatihan keterampilan untuk dapat bekerja. Mereka mungkin juga membutuhkan akses yang lebih baik terhadap layanan perumahan yang layak.

Dalam konteks ini, pemerintah perlu terus memperbarui dan menyesuaikan program-program bantuan mereka agar lebih efektif dan merata dalam mencakup kebutuhan yang beragam dari masyarakat. Penguatan infrastruktur sosial juga diperlukan, seperti peningkatan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan di daerah-daerah terpencil atau kurang berkembang.

Selain itu, pemberdayaan ekonomi lokal dan dukungan terhadap usaha mikro dan kecil menjadi kunci. Memberikan akses yang lebih baik terhadap kredit dan pelatihan untuk mengembangkan usaha mereka dapat membantu dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan di tingkat masyarakat.

Aksi Nyata Kementerian dan Lembaga Negara Mengatasi Masalah Kemiskinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun