Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keputusan MKMK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Gibran Jadi Cawapres, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

8 November 2023   05:54 Diperbarui: 8 November 2023   11:02 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua MKMK Jimlie AsSidiqie seusai Sidang Pembacaan keputusan Pemecaan Ketua MK Anwar Usman (foto : CNN Indonesia)

Keputusan MKMK memecat Ketua MK Anwar Usman, sebagai pintu masuk pembatalan Pencawapresan Gibran // Ahmad Syaihu

Keputusan Mahkamah Kode Moral Kehormatan (MKMK) untuk memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah mengguncang dunia politik Indonesia. 

Ini terjadi setelah Anwar Usman memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (Cawapres) dalam pemilihan presiden mendatang, meskipun melanggar UUD 1945 tentang batasan usia minimum untuk calon wapres. 

Keputusan ini telah menciptakan debat yang memanas di kalangan masyarakat, menghadirkan pertanyaan tentang integritas dan etika dalam lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Ketua MK Anwar Usman Melanggar Kode Etik MK

Ketua MK Anwar Usman yang dipecat MKMK (foto : CNBC)
Ketua MK Anwar Usman yang dipecat MKMK (foto : CNBC)

Dalam konteks ini, MKMK menilai bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik berat yang mengatur perilaku anggota MK, terutama dalam menjaga independensi dan etika dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga. Keputusan MKMK ini muncul sebagai tindak lanjut atas temuan awal oleh Panitia Kode Etik MK yang menyelidiki pelanggaran etika Anwar Usman dalam perkara yang melibatkan Gibran.

Debat terbesar yang timbul dari keputusan MKMK ini adalah apakah MKMK memiliki kewenangan untuk menghentikan Ketua MK. Sebagai sebuah lembaga yang baru dibentuk, MKMK adalah wadah independen yang bertujuan untuk mengawasi dan menegakkan kode etik dan perilaku yang diharapkan dari anggota MK. 

Namun, beberapa pihak berpendapat bahwa hanya MK sebagai lembaga peradilan yang seharusnya memiliki kewenangan untuk memberhentikan salah satu anggotanya.

MKMK Harus Mengembalikan Marwah MK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun