Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pencawapresan Gibran Berbuntut Panjang: Sidang MKMK Bahas Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

30 Oktober 2023   20:18 Diperbarui: 30 Oktober 2023   20:24 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua MKMK Jimly Assiddiqie memberikan keterangan pers (foto ; Republika)

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengumumkan bahwa MKMK akan menggelar dua sidang di Jakarta pada Selasa (31/10/2023). Sidang tersebut dilaksanakan sebagai respons atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yakni sidang terbuka yang bertujuan untuk memeriksa para pelapor dan sidang tertutup yang ditujukan untuk memeriksa hakim yang terlibat dalam perkara tersebut. 

Sidang pertama, yang merupakan sidang terbuka, akan dimulai pada pukul 9:00 pagi dan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelapor dan staf ahli hakim terlapor serta pemohon untuk memberikan kesaksian mereka. 

Sidang pertama ini akan dihadiri oleh Denny Indrayana, yang merupakan pelapor dalam perkara ini, serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menjelaskan bahwa sidang terbuka ini melibatkan Prof. Denny dan 16 guru besar karena substansinya sama. Selama sidang terbuka, mereka akan memberikan bukti dan kesaksian mereka terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam putusan tersebut.

Di sisi lain, sidang tertutup dijadwalkan pada malam hari dan akan melibatkan dua hakim MK, yaitu Anwar Usman dan Saldi Isra. Selama sidang tertutup ini, kesembilan hakim konstitusi tersebut akan menjalani pemeriksaan individu untuk memberikan laporan mengenai pengalaman mereka terkait dugaan pelanggaran kode etik. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk dengan bebas menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami dan saksikan dalam perkara tersebut.

MKMK Terima 18 Laporan Terkait Keputusan Batas Usia Capres Cawapres

Hingga saat ini, MKMK telah menerima dua laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK. Dengan penambahan dua laporan tersebut, total laporan yang diterima mencapai 18 laporan. 

Terdapat enam isu yang diangkat dalam laporan-laporan tersebut, dengan sembilan hakim terlapor yang dilibatkan. Namun, laporan yang paling dominan dan banyak adalah terkait dengan Pak Anwar Usman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun